DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

ANAK BUAH dr. MOHAMAD SUBUH, MPPM (KEMENKES RI) LECEHKAN WARTAWAN DI HORISSON BEKASI

Written By admin on Jumat, 01 April 2016 | 08.46


KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Kejadian tidak mengenakan yang menimpa wartawan kembali terulang. Sungguh tak beretika, seorang staf Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melecehkan media yang sedang bertugas. Insiden ini terjadi ketika berlangsungnya Meeting Pertemuan Penyusunan Target dan Pagu Anggaran PNBP TA 2017 Satker dilingkungan Ditjen P2P yang digelar 29 Maret hingga 1 April 2016 di Hotel Horisson Kota Bekasi.

Berkisar 25 orang Jurnalis dari berbagai Media online dan cetak Nasional di Kota Bekasi, dilecehkan fungsinya oleh staf Kemenkes RI yang belum diketahui namanya, ketika memergoki jajaran Ditjen P2P mengadakan rapat tertutup di lantai 2 dan 3 Hotel Horisson Bekasi. Kronologisnya, dimulai dari niat baik dari para awak Media yang berdomisili di Kota Bekasi, ingin meliput dan mengkonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Ditjen P2P Kemenkes RI yang diselenggarakan selama 4 hari itu, yang jelas patut diduga ada penyelewengan dana terkait anggaran meeting tersebut.

Rapat tersebut sangat tertutup dan terproteksi terhadap pihak luar, hingga media pun harus diusir. Sebagai Insan Pers, sang kuli tinta dengan semangat saat itu ingin menjalankan fungsi kontrol sosial diantaranya, namun malah mengalami perlakuan yang tidak bersahabat oleh staf Ditjen P2P Kemenkes RI yang tidak mau memberi tahukan namanya, saat berlangsungnya rapat tersebut.

Padahal jelas, bila mengacu pada Undang Undang tentang PERS Nomor 40 Tahun 1999, sangat jelas diterangkan secara detail mengenai tugas pokok dan fungsi seorang wartawan, diantaranya menghimpun informasi dan menjabarkan untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas. Bertujuan guna kontrol sosial terhadap setiap instansi, institusi, lembaga maupun perorangan agar tetap berjalan pada jalur yang sepatutnya.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa ada sanksi bagi mereka yang menghambat proses itu, apapun motifnya. Baik sanksi hukum materi sampai kurungan penjara.

Salah seorang staf Ditjen P2P dengan angkuhnya menghardik, "Anda dari mana? Namanya siapa? Ini kegiatan rapat internal Kemenkes saja," ketusnya.

"Kalian Media tidak boleh masuk, harus lewat satu pintu, lewat Humas," gertak staff yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut.

Namun dengan tenang awak media tetap menjawab dengan sopan, "Kami dari beberapa media, dengan segala hormat ingin menanyakan terkait pelaksanaan rapat tertutup ini. Dan apakah kami diizinkan bertemu panitia pelaksananya terkait rapat ini?" ujar seorang Wartawan saat itu.

"Tidak boleh..!!" lanjut staff tersebut dengan sinis.

Tiba-tiba muncul pihak keamanan Hotel yang sepertinya berniat mengamankan keadaan dan berusaha mengusir para awak media. Sepertinya memang sudah sengaja dihubungi oleh pihak panitia pelaksana untuk melakukan hal tersebut, agar supaya tidak dapat mengetahui acara yang tengah dilaksanakan.

Pihak panitia diduga dengan sengaja melanggar peraturan perundangan yang berlaku, pertama UU tentang PERS, selanjutnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Esoknya, masih di tempat yang sama, pihak Media masih berusaha ingin konfirmasi, malah harus mengalami hal yang buruk. Staf yang sama malah secara sengaja kembali melecehkan awak Media.

"Bu, mohon dibantu siapa PIC acara ini, kami dari Media ingin konfirmasi dan bertanya, mohon arahannya?" tutur seorang Wartawan.

Staf Ditjen P2P ini pun dengan gaya meledek berkata, "Arahannya, ke Surga TUHAN saja..!!"

Jawab staff itu dengan mantap, sembari jalan dan berlenggok-lenggok dibarengi mengangkat tangan meledek para kuli tinta yang sedang menjalankan tugasnya tersebut. Sangat tidak beretika baik sikap dan tindakan tersebut dengan sangat jelas merendahkan martabat para wartawan. Dengan terlihat menikmati pelecehannya terhadap para kuli tinta yang sedang menjalankan fungsinya.

Terkait perlakuan tidak menyenangkan tersebut, rencananya para kuli tinta yang saat itu mengalami pelecehannya, akan melaporkannya kebeberapa lembaga Negara yang berkaitan seperti Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menkes dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ketika disambangi bagian Humas dikantor Ditjen P2P, Jalan Percetakan Negara, Pramuka Jakarta Timur. Kabag Hukormas, Sri Handini tidak ada diruang kerjanya. Melalui sambungan telepon (SMS), Sri mengatakan sedang ada acara pertemuan, "Staf Humas tidak ada ditempat bukan jalan jalan, tetapi justru memberikan Informasi Publik kepada masyarakat di Bidakara pertemuan Rakerkesnas. Dan meliput juga pameran," Jelasnya pada, Kamis (31/03).

"Saya rapat di Hotel 101 Darmawangsa pak, besok diundang Badan PPSDM pertemuan rapat Jabatan fungsional. Mohon ma'af tidak ada di tempat, terima kasih," terang Sri.

Karena dengan mengacu pada UU Nomor 68 Tahun 1999 tentang TCP PSM dalam penyelenggaraan Negara. 'Setiap pejabat penyelenggaraan Negara dalam setiap bidang kerja wajib menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Negara dan wajib memberikan jawaban dan atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya'. Seharusnya hal ini juga harus diperhatikan pihak pelaksana pertemuan.  (A. Zarkasih)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS