JAKARTA, DemokrasiNews.com - Ketua Dewan Pertimbangan
Partai Golkar, Akbar Tanjung mempersilahkan jika Nusron Wahid, Agus
Gumiwang dan Poempida Hidayatullah hendak menggugat Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical sebesar Rp 1 Triliun.
"Silakan
saja, kita serahkan semua ke proses hukum," kata Akbar usai menghadiri
halal bihalal di kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu
(20/8/2014).
Kata Akbar, ketiga orang itu sudah memberikan sikap
yang jelas, yakni mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla.
Padahal Partai Golkar telah melabuhkan dukungannya untuk pasangan
Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Oleh karena itu partai berlambang pohon
beringin itu memecat mereka.
Pemecatan tersebut kemudian memicu
konflik internal Partai Golkar yang lebih besar lagi. Kader yang menolak
Ical kemudian menyerukan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) IX agar
digelar oktober ini, karena sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART). Ketua Umum DPP Partai Golkar, pada Oktober bulan ini
masa jabatan Ical genap 5 tahun.
Usai dikeluarkan surat pemecatan
pada 24 Juni lalu, kata Akbar partai memberikan kesempatan 60 hari bagi
mereka untuk menghadap Mahkamah Partai. Namun hal tersebut tidak kunjung
dilakukan.
Partai juga mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk menjegal langkah Nusron dan Agus yang
berstatus anggota DPR terpilih. Akbar menyebut hal itu sebagai sesuatu
yang wajar, karena karena keduanya sudah tidak lagi mewakili Partai
Golkar.
"Menjadi anggota DPR kan mewakili parpol," tandasnya.
Sumber: TN.com










0 komentar:
Posting Komentar