Jakarta, DemokrasiNews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu
Prabowo-Hatta. Hal utama yang menjadi pertimbangan MK lantaran tidak
adanya bukti konkret yang menguatkan gugatan tersebut.
Dengan begitu, keputusan MK juga bermakna menguatkan posisi Jokowi-JK sebagai pemenang Pemilu 2014.
Bagi kubu Prabowo, perjuangan di MK belum final. Meski secara konstitusional, keputusan MK adalah final dan mengikat dari penyelesaian sengketa pemilu.
Sumber: M.com










0 komentar:
Posting Komentar