JAKARTA, DemokrasiNews.com - Sembilan hakim konstitusi
menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Mereka
mengikuti RPH dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva secara maraton dan
tertutup di lantai 16 sejak pukul 09.00 WIB hingga berlanjut petang.
Untuk
kali pertama pihak MK mengizinkan awak media untuk mengambil beberapa
menit gambar suasana RPH tersebut pada Rabu petang. "Kan untuk
transparansi," ujar salah seorang hakim.
Pantauan Tribun, sebuah
komputer layar sentuh untuk masing-masing hakim, sejumlah dokumen
permohonan gugatan beserta lembaran berisi coretan-coretan tangan dan
makann ringan terhampar di atas meja rapat. Sebuah layar proyektor dan
papan tulis white board berada di belakang kursi Hamdan Zoelva selaku
pimpinan rapat.
Tak lama pengambilan gambar itu, pihak panitera
dan hakim MK meminta para awak media untuk meninggalkan ruang rapat.
Mereka pun menolak untuk diwawancarai oleh awak media.
"Tidak ada
komentar. Ini kan sudah keistimewaan, ini baru pertama kali wartawan
dibolehin masuk ke sini," canda Hamdan Zoelva kepada para wartawan.
Secara
terpisah, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyampaikan
kemungkinan RPH kesembilan hakim untuk perkara Pilpres ini akan
berlangsung hingga tengah malam. Jika tidak bisa diambil keputusan
melalui mekanisme musyawarah mufakat, maka kesembilan hakim konstitusi
akan melakukan pemungutan suara (voting).
Sementara itu, panitera
MK Kasianur Sidauruk mengatakan menjadi hal biasa para hakim 'saling
ngotot' saat mempertahankan pendapatnya dalam RPH pengambilan putusan
perkara.
Menurutnya, selain hakim, ada pula dirinya selaku
panitera dan staf panitera di dalam RPH tersebut. "Tugas panitera
menyajikan bahan-bahan sesuai dengan yang diinginkan hakim sesuai dengan
perkara yang dibahas," ujar Kasianur saat berbincang dengan Tribun saat
jeda RPH di ruang kerjanya.
Diberitakan, Prabowo-Hatta selaku
capres-cawapres mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke MK. Permintaan
pihak Prabowo-Hatta ke MK di antaranya, meminta MK membatalkan keputusan
penetapan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden
terpilih yang telah diputuskan oleh KPU dan dilakukannya Pemungutan
Suara Ulang (PSU).
Mereka menyampaikan telah terjadi pelanggaran
dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam
proses Pilpres 2014 yang diselenggaran oleh KPU.
MK telah menggelar sidang perkara gugatan tersebut sejak 6 Agustus 2014 dan akan diputuskan pada Kamis (21/8/2014) besok.
Selama
proses sidang, pihak Prabowo-Hatta selaku pemohon sudah menghadirkan
sejumlah saksi dan ahli. Mereka juga sudah menyerahkan ribuan dokumen
terkait gugatannya ke MK.
Pun pihak KPU selaku Termohon dan pihak
Jokowi-JK selaku pihak Terkait sudah menghadirkan sejumlah saksi dan
ahli untuk mematahkan tuduhan pihak Prabowo-Hatta. Mereka juga sudah
menyerahkan ribuan dokumen untuk menguatkan bantahannya.
Kamis besok menjadi penentu apakah permohonan pihak Prabowo-Hatta diterima atau ditolak atau diterima sebagian oleh MK.
Sumber: TN.com










0 komentar:
Posting Komentar