Jakarta, DemokrasiNews.com - Menyusul pernyataan resmi pemerintah bahwa paham Islamic States of Iraq and Syria (ISIS) merupakan paham yang bertentangan dengan dasar negara, Kapolri Sutarman mengimbau agar masyarakat yang merasa terusik bisa melaporkan kepada Kepolisian. Untuk tindak lanjut sendiri akan diambilalih oleh penegak hukum.
“Boleh-boleh silakan asal dirugikan setiap orang dengan tindakan yang dilakukan itu boleh melapor kepada kita,” kata Kapolri Sutarman di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/8).
Sebelumnya usai rapat terbatas di kantor presiden hari ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (menko polhukam) Djoko Suyanto menyatakan bahwa paham ISIS atau IS bertentangan dengan Pancasila dan kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Apa laporan itu bisa ditindaklanjuti menjadi proses penyidikan atau tidak kita ada langkah penyidikan,” kata Sutarman.
Sumber: Beritasatu










0 komentar:
Posting Komentar