JAKARTA, DemokrasiNews.com - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengingatkan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dapat
membuktikan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Jika sudah dilantik, pihak lembaga antirasuah itu meminta Jokowi
menarik draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas di DPR
periode 2014-2019.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, ketika
mencalonkan diri sebagai presiden beberapa waktu lalu, Jokowi dan
wakilnya Jusuf Kalla sudah menandatangani komitmen agar menentang upaya
pelemahan KPK.
"Ada tujuh butir yang tercantum dalam komitmen. Di butir kedua yakni
menentang setiap upaya yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,
ini konteksnya dengan RUU KUHAP KUHP. Implementasi dari butir dua ini,
maka siapapun presiden terpilih nantinya seyogyanya menarik kembali dari
DPR," kata Adnan kepada wartawan.
Menurut Adnan, komitmen ini juga sudah dibahas bersama Kepala
Bappenas. Sebab nantinya akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun ke
depan.
"Maka mestinya siapa pun presiden terpilih nanti mencabut draf tersebut karena KPK jelas-jelas menolak," kata Adnan.
KPK menilai draf RUU KUHP/KUHAP tersebut memuat poin-poin yang
berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Draf RUU KUHP/KUHAP
ini dijadwalkan untuk kembali dibahas mulai dari awal oleh DPR periode
2014-2019. Pembahasan RUU ini oleh DPR periode 2009-2014 dihentikan
setelah menuai kritik sejumlah pihak.
Hal lain yang diingatkan KPK kepada presiden terpilih adalah
komitmennya untuk patuh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Sejauh ini, menurut Adnan, Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya
menjalankan butir-butir dalam Konvensi UNCAC, terutama mengenai korupsi
di sektor swasta.
"Kita tahu bahwa korupsi di sektor swasta belum diatur, juga terkait
kekayaannya belum diatur. Itu yang diharapkan tertuang dalam RPJMN yang
sedang disusun Bappenas," imbuhnya.
Sumber: TribunNews.com










0 komentar:
Posting Komentar