DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

KPK tolak jatah pengawasan kuota haji dari Kemenag

Written By admin on Jumat, 29 Agustus 2014 | 10.54



Jakarta, DemokrasiNews.com - Irjen Kementerian Agama M Jasin mengungkapkan sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat jatah kuota haji di Tahun 2012-2013. Jatah kuota haji itu untuk pengawasan KPK langsung di Tanah Suci.

"KPK juga sebenarnya mendapatkan tapi dia enggak mau menggunakan. Kita tawari 'Pak, ini kira kira 10 orang lah kita buat pemantauan'. KPK gak mau menggunakan," kata Jasin saat datang ke KPK, kemarin, Kamis (28/8).

Padahal, dirinya sudah menegaskan kepada KPK kuota bahwa 10 orang itu untuk pengawasan dalam pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Tapi, kata Jasin, tetap saja KPK tak mau menggunakan dan menugaskan orangnya ke sana.

"Kita jelaskan bukan untuk jamaah tapi khusus untuk pengawasan dan pengendalian, tetep KPK enggak mau ambil," ujarnya.

Menurut Jasin, kuota haji yang disiapkan untuk tugas pengawasan berjumlah 150 kursi. Termasuk Irjen Perhubungan, Irjen Kesehatan, dan Irjen Kemenag menggunakan kuota untuk pengawasan itu.

"Kalau enggak (digunakan kuota pengawasannya) ya dikembalikan. 150 pertahun dan enggak boleh diberikan ke yang bukan pengawas," jelasnya.

Jasin menambahkan, pihaknya telah mengawal kegiatan ibadah haji di Tahun 2012-2013 yang kini jadi tersandung hukum. Irjen Kemenag mengawal dari survei pemondokan, katering, dan sebagainya.

"Irjen itu ngawal, dari survei, rumah ini layak disewa atau gak, memenuhi kriteria yang memenuhi persyaratan enggak, itu irjen ikut nempel di situ," ujarnya.

Pihaknya juga mengirimkan tim untuk pemondokan jamaah haji, sehingga dipastikan aspek harga, dan lokasi nyaman untuk jamaah.

"Aspek rumah bagus, jaraknya enggak jauh, dari aspek harganya juga harus di bawah plafon yang ditetapkan DPR akhirnya timbul efisiensi itu dari awal sejak Januari," pungkasnya.

KPK menyatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 terdapat tindak pidana Korupsi. KPK menetapkan tersangka Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

SDA sebagai amirul hajj, membawa serta rombongan haji yang terdiri dari pejabat DPR dan Kemenag. Diduga, jatah kuota yang digunakan DPR dan pejabat Kemenag menggunakan jatah kuota jemaah haji dari setoran awal masyarakat.


Sumber: M.com

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS