JAKARTA, DemokrasiNews.com —
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala
daerah agar segera turun tangan untuk mencegah merebaknya pengaruh paham
radikal yang disebar kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Permintaan Mendagri tersebut disampaikan lewat surat edaran tertanggal 7
Agustus 2014.
"Mencermati berkembangnya penyebaran paham dan ideologi ISIS di
berbagai daerah yang dapat berpotensi menimbulkan pengaruh negatif
terhadap ideologi Pancasila, kebinekaan dan mengancam keutuhan NKRI,
Mendagri melalui Surat Edaran No: 450/3806/SJ tanggal 7 Agustus 2014
telah meminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota segera melakukan
upaya dan langkah-langkah penanganan," kata Kepala Pusat Penerangan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno di Jakarta,
seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.
Langkah-langkah penanganan yang dimaksud dalam surat edaran Mendagri,
kata Didik, kepala daerah diminta meningkatkan koordinasi dan kerja
sama secara optimal dengan unsur pimpinan daerah, mulai dari tingkat
desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, dan provinsi secara
berjenjang.
Selain itu, langkah lainnya ialah meningkatkan koordinasi antara
pemerintah daerah dan TNI, Polri, BIN, Imigrasi, Kementerian Agama, dan
instansi terkait lainnya di daerah masing-masing. Koordinasi itu ialah
untuk mencegah berkembangnya paham dan ideologi ISIS.
Selain itu, kata Didik, Mendagri juga meminta kepala daerah
memberdayakan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme
(FKPT), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah terpengaruh
terhadap paham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh kelompok atau
jaringan tertentu," ujar Didik.
Dalam bagian lain pada surat edaran tersebut, Mendagri juga meminta
agar para kepala daerah secepatnya melaporkan perkembangan situasi
sosial politik dan keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah
masing-masing. Kemendagri telah membuka posko pelaporan melalui Posko
Puskomin Kemendagri.
Sebelumnya, pemerintah menilai, paham yang dianut ISIS tidak sesuai
dengan ideologi Pancasila, Negara Kesatuan RI dan kebinekaan di
Indonesia. Oleh karena itu, selain melarang perkembangan paham itu,
pemerintah juga menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam ISIS.
ISIS dianggap sebagai organisasi radikal yang menggunakan kekerasan
demi memperjuangkan gagasannya. Jika dibiarkan, cara-cara kekerasan itu
akan mengancam keutuhan Indonesia.
Sumber: Kompas.com










0 komentar:
Posting Komentar