Solo, DemokrasiNews.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengancam akan memidanakan para pelaku corat-coret tembok atau
vandalisme. Ancaman tersebut termasuk para pelaku pencoretan gambar,
logo, tulisan dan bendera The Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
"Kami sepakat untuk langsung melakukan tindakan penghapusan apabila terjadi corat-coret di tembok. Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 29/1981 pasal 3 ayat 3 pelakunya diancam pidana 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," tegasnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah menambahkan tindakan yang bisa diambil bagi pelaku vandalisme yang menulis dukungan dan simbol ISIS di tembok-tembok tersebut hanyalah tindak pidana ringan.
"Pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tahun 1991 Pasal 3 ayat 3, tentang Kebersihan Kota," kata Iriansyah.
Dalam Perda tersebut, lanjut Iriansyah dikatakan setiap orang yang melakukan corat coret dinding dan mengakibatkan kekumuhan bisa ditindak pidana ringan yakni denda Rp50 ribu, dan kurungan 6 bulan.
"Kalau untuk pemasangan bendera, sesuai dengan instruksi kepala negara bahwa paham dan simbol-simbol ISIS dilarang di Indonesia. Instruksi ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh daerah," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Kapolresta Solo, mengatakan pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Solo beserta tokoh agama serta organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, MTA, dan lainnya akan membentuk tim penyuluh.
"Mereka akan melakukan pencerahan kepada masyarakat terkait paham ISIS tersebut. Tindakan preventif tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak psikologis masyarakat," pungkasnya. [hhw]










0 komentar:
Posting Komentar