Jakarta, DemokrasiNews.com - Fraksi Partai Demokrat menginginkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.
Penilaian tersebut terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada)
"DPRD sebagai wakil yang dipilih secara langsung bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat tentang siapa pemimpin yang diharapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu.
Penilaian Khatibul didasarkan atas beberapa alasan. Pertama, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tidak ada kalimat yang menyatakan pilkada harus dilaksanakan secara langsung.
Dalam pasal itu hanya ditulis pemilihan dilaksanakan secara demokratis. "Baik langsung atau tidak langsung merupakan persoalan teknis yang sama sekali tidak mengurangi makna dari demokratis itu sendiri," tuturnya.
Kedua, kata dia, hampir tidak ada pilkada yang tidak menimbulkan masalah. Adapun maslaah itu antara lain ketegangan sosial, kerusuhan, sampai pada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Hampir semua tahapan melahirkan ketegangan dan kerawanan, baik sosial maupun politik. Belum lagi praktik money politics yang mereduksi nilai-nilai moral di tengah masyarakat," ujarnya.
Khatibul menjelaskan, pilkada di setiap daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Baik untuk penyelenggara, pengawas, hingga peserta pemilu.
Tak hanya itu, persoalan ketidakharmonisan kepala daerah terpilih dengan wakilnya juga kerap mewarnai polemik di sejumlah daerah.
Penilaian tersebut terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada)
"DPRD sebagai wakil yang dipilih secara langsung bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat tentang siapa pemimpin yang diharapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu.
Penilaian Khatibul didasarkan atas beberapa alasan. Pertama, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tidak ada kalimat yang menyatakan pilkada harus dilaksanakan secara langsung.
Dalam pasal itu hanya ditulis pemilihan dilaksanakan secara demokratis. "Baik langsung atau tidak langsung merupakan persoalan teknis yang sama sekali tidak mengurangi makna dari demokratis itu sendiri," tuturnya.
Kedua, kata dia, hampir tidak ada pilkada yang tidak menimbulkan masalah. Adapun maslaah itu antara lain ketegangan sosial, kerusuhan, sampai pada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Hampir semua tahapan melahirkan ketegangan dan kerawanan, baik sosial maupun politik. Belum lagi praktik money politics yang mereduksi nilai-nilai moral di tengah masyarakat," ujarnya.
Khatibul menjelaskan, pilkada di setiap daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Baik untuk penyelenggara, pengawas, hingga peserta pemilu.
Tak hanya itu, persoalan ketidakharmonisan kepala daerah terpilih dengan wakilnya juga kerap mewarnai polemik di sejumlah daerah.
Sumber: Sn.com










0 komentar:
Posting Komentar