Kabupaten Bekasi, DemokrasiNews.com – Kenaikan tarif angkutan umum sebesar 18 persen yang sudah
ditetapkan bersama antara Dinas Perhubungan, Organda, kepolisian dan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, pemberlakuannya masih menunggu SK
Bupati Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Ali
Syahbana,menyebutkan, keluarnya angka 18 persen tersebut, agar supir angkot tidak seenaknya dalam
menaikkan tarif sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.
Menurut Ali, ada dua kategori dalam kenaikan tarif , tarif
rendah atau trayek jarak dekat dinaikkan Rp. 1000, dan tarif
maksimal atau trayek jarak jauh sebesar Rp.1200.
Sementara di lapangan, meski SK Bupati belum keluar, sudah ada angkutan
kota (angkot) yang menaikkan tarif antara REp 1.000,- untuk jarak dekat
dan Rp 1.500,- untuk jarak jauh. Para awak angkutan kota mengaku, cukup
berat jika tidak segera menaikkan tarif, karena biaya untuk pembelian
BBM terus bertambah seiring kenaikan harga BBM dari Rp 6.500,- menjadi
Rp 8.500,- perliter.
Ali menyebutkan, hasil rapat kordinasi penetapan tarif baru itu
diserahkan ke bupati dulu, untuk bisa keluar SK (Surat Keputusan)-nya.
Ali memperkirakan dalam
seminggu atau maksimal 14 hari, tarif baru sudah bisa diberlakukan supir
angkot di Kabupaten Bekas. (Cicim)










0 komentar:
Posting Komentar