Kota Bekasi, DemokrasiNews.com – Dinas Perhubungan,BPPT,Dinas Tata Kota bekerja sama DPRD Kota Bekasi, sosialisasikan Perda no 13 tahun 2013. Isinya tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Acara di adakan DI Islamic Center ruang KH NUR ALI, kamis ( 6/11) serta di hadiri LPM dan RT, RW se Kota Bekasi.
Menurut nara sumber,kepala BPPT ( Badan Perizinan Pelayanan Terpadu ) Kota Bekasi : DR Hj Reni Hendrawati, MM untuk mendirikan Menara Telekomunikasi izinya dari Dinas Perhubungan baru Izin Mendirikan Bangunanya atau IMB ke BPPT dan Dinas Tata Kota.
Sedangkan dari Dinas Perhubungan yang di sampaikan Joko Suyanto mewakili Kadis Perhubungan menambahkan sesuai dengan Perda no 13 tahun 2013 isinya diantaranya ada 3 :
A. Setiap pembangunan menara wajib memiliki :
1.) Izin Penempatan Menara Telekomunikasi dalam bentuk IPPL dan rencana tapak yang di
keluarkan oleh SKPD yang membidangi.
2.) IMB menara Telekomuikasi di keluarkan SKPD yang membidangi.
3.) Izin pengelolaan Menara Telekomunikasi di keluarkan oleh SKPD yang membidangi.
B. Permohonan awal rencana pembangunan Menara Telekomunikasi harus di ajukan secara tertulis
B. Permohonan awal rencana pembangunan Menara Telekomunikasi harus di ajukan secara tertulis
kepada SKPD membidangi untuk memperoleh kepastian tentang boleh atau
tidaknya penempatan
pembangunan Menara Telekomunikasi sesuai dengan
peruntukan dan rencana tata ruang Kota.
C. Untuk memperoleh izin pengelolaan Menara Telekomunikasi sebagaimana yang di maksud huruf
A angka 3 terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Walikota melalui SKPD
membidangi dengan melampirkan persyaratan sebagai
berikut :
1.) Persyaratan Administrasi yang isinya, bukti identitas diri pemohon, Akte pendirian perusahaan
berserta perubahannya yang mdi sahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham,
surat keterangan
rencana penggunaan Menara Telekomunikasi bersama, rekomendasi dari Camat Dan Lurah
rencana penggunaan Menara Telekomunikasi bersama, rekomendasi dari Camat Dan Lurah
setelah mendapat persetujuan dar warga
sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.
2.) Persyaratan Teknis antara lain, IPPL, Izin rencana tapak, Izin Frekwensi,Izin gangguan (HO)
dan sebagainya. ( MD )
dan sebagainya. ( MD )










0 komentar:
Posting Komentar