DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

PERDA KOTA BEKASI NO 13 TAHUN 2013 DI SOSIALISASIKAN KE MASYARAKAT

Written By admin on Minggu, 09 November 2014 | 15.07



Kota Bekasi, DemokrasiNews.com – Dinas Perhubungan,BPPT,Dinas Tata Kota bekerja sama DPRD Kota Bekasi, sosialisasikan Perda no 13 tahun 2013. Isinya tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Acara di adakan  DI Islamic Center ruang KH NUR ALI, kamis ( 6/11) serta di hadiri LPM dan RT, RW se Kota Bekasi.

Menurut nara sumber,kepala BPPT ( Badan Perizinan Pelayanan Terpadu ) Kota Bekasi : DR Hj Reni Hendrawati, MM untuk mendirikan Menara Telekomunikasi izinya dari Dinas Perhubungan baru Izin Mendirikan Bangunanya atau IMB ke BPPT dan Dinas Tata Kota.

Sedangkan dari Dinas Perhubungan yang di sampaikan Joko Suyanto mewakili Kadis Perhubungan menambahkan sesuai dengan Perda no 13 tahun 2013 isinya diantaranya ada 3 :
A.  Setiap pembangunan menara wajib memiliki :
      1.) Izin Penempatan Menara Telekomunikasi dalam bentuk IPPL dan rencana tapak yang di 
           keluarkan oleh SKPD yang membidangi.
      2.) IMB menara Telekomuikasi di keluarkan SKPD yang membidangi.
      3.) Izin pengelolaan Menara Telekomunikasi di keluarkan oleh SKPD yang membidangi.
B.  Permohonan awal rencana  pembangunan Menara Telekomunikasi harus di ajukan secara tertulis
      kepada SKPD membidangi untuk memperoleh kepastian tentang boleh atau tidaknya penempatan
      pembangunan Menara Telekomunikasi sesuai dengan peruntukan dan rencana tata ruang Kota.
C.  Untuk memperoleh izin pengelolaan Menara Telekomunikasi sebagaimana yang di maksud huruf
      A angka 3 terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui SKPD
      membidangi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
      1.) Persyaratan Administrasi yang isinya, bukti identitas diri pemohon, Akte pendirian perusahaan
           berserta perubahannya yang mdi sahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham, surat keterangan
           rencana penggunaan Menara Telekomunikasi bersama, rekomendasi dari Camat Dan Lurah 
           setelah mendapat persetujuan dar warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.
      2.) Persyaratan Teknis antara lain, IPPL, Izin rencana tapak, Izin Frekwensi,Izin gangguan (HO)
           dan sebagainya.  ( MD )

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS