Makasar, DemokrasiNews.com - Tepat sepekan lagi, umat Kristen akan
merayakan Hari Natal, 25 Desember 2014. Kendati masih sepekan, namun
suasananya mulai terasa, seperti pemasangan pohon Natal, mengenakan topi
Sinterklaas, dan ucapan selamat hari raya.
Topi Sinterklaas tak hanya dikenakan umat Kristen, namun juga muslim
karena misalnya tuntutan di tempat kerja. Menteri Agama, Lukman Hakim
meminta agar tak ada pemaksaan mengenakan atribut agama lain oleh bukan
pemeluknya saat hari raya. Dicontohkan topi Sinterklaas yang harus
dikenakan muslim atau peci yang harus dikenakan pemeluk Kristen saat
jelang lebaran.
Aturan mengenakan atribut kini semakin jelas, walaupun hanya sekadar lisan dari seorang menteri.
Lain lagi dengan ucapan “selamat Hari Raya Natal”. Bagaimana hukumnya
seorang muslim mengucapkan itu? Kini ada dua pendapat. Ada yang
menyebut boleh dan ada pula yang menyebutnya haram.
Profesor Muahmmad Quraish Shihab, ahli tafsir dan mantan Menteri
Agama menyampaikan penjelasannya soal itu. Penjelasan disampaikan dalam
program Tafsir Al Misbah di Metro TV, Ramadan 1435 Hijriah episode Surah Maryam Ayat 30-38.
Berikut ini transkrip penjelasannya:
Saya duga keras persoalan ini hanya di Indonesia. Saya lama di
Mesir. Saya kenal sekali. Saya baca di koran, ulama-ulama Al Azhar
berkunjung kepada pimpinan umat kristiani mengucapkan selamat Natal.
Saya tahu persis ada ulama besar di Suriah memberi fatwa bahwa
itu boleh. Fatwanya itu berada dalam satu buku dan bukunya itu diberikan
pengantar oleh ulama besar lainnya, Yusuf al-Qaradawi, yang di Syria
namanya Mustafa Al Zarka’a. Ia mengatakan mengucapkan selamat Natal itu
bagian dari basa-basi, hubungan baik.
Ini tidak mungkin menurut beliau, tidak mungkin teman-teman saya
dari umat Kristiani datang mengucapkan selamat hari raya Idulfitri terus
dilarang gitu.
Menurut beliau dalam bukunya yang ditulis bukan jawaban lisan
ditulis, dia katakan, saya sekarang perlu menunjukkan kepada masyarakat
dulu bahwa agama ini penuh toleransi. Kalau tidak, kita umat yang
dituduh teroris. Itu pendapat.
Saya pernah menulis soal itu, walaupun banyak yang tidak setuju,
saya katakan begini, saya ucapkan Natal itu artinya kelahiran. Nabi Isa
mengucapkannya. Kalau kita baca ayat ini dan terjemahkan boleh atau
tidak? Boleh. Ya toh? Boleh.
Jadi, kalau Anda mengucapkan selamat Natal, tapi keyakinan Anda
bahwa Nabi Isa bukan Tuhan atau bukan anak Tuhan, maka tidak ada
salahnya. Ucapkanlah selamat Natal dengan keyakinan seperti ini dan Anda
kalau mengucapkannya sebagai muslim. Mengucapkan kepada umat kristiani
yang paham, dia yakin bahwa anda tidak percaya.
Jadi yang dimaksud itu, seperti yang dimaksud tadi hanya basa-basi.
Saya tidak ingin berkata fatwa Majelis Ulama itu salah yang
melarang, tetapi saya ingin tambahkan larangan itu terhadap orang awam
yang tidak mengerti. Orang yang dikhawatirkan akidahnya rusak. Orang
yang dikhawatirkan percaya bahwa Natal itu seperti sebagaimana
kepercayaan umat kristen.
Untuk orang-orang yang paham, saya mengucapkan selamat Natal
kepada teman-teman saya apakah pendeta. Dia yakin persis bahwa
kepercayaan saya tidak seperti itu. Jadi, kita bisa mengucapkan.
Jadi ada yang berkata bahwa itu Anda bohong. Saya katakan agama
membolehkan Anda mengucapkan suatu kata seperti apa yang anda yakini,
tetapi memilih kata yang dipahami lain oleh mitra bicara Anda.
Saya beri contoh, Nabi Ibrahim dalam perjalanannya menuju suatu
daerah menemukan atau mengetahui bahwa penguasa daerah itu mengambil
perempuan yang cantik dengan syarat istri orang. Nah, dia punya penyakit
jiwa. Dia ndak mau yang bukan istri orang.
Nabi Ibrahim ditahan sama istrinya Sarah. Ditanya, ini siapa? Nabi Ibrahim menjawab, ini saudaraku. Lepas.
Nabi Ibrahim tidak bohong. Maksudnya saudaraku seagama. Itu
jalan. Jadi kita bisa saja. Kalau yang kita ucapkan kepadanya selamat
Natal itu memahami Natal sesuai kepercatannya, saya mengucapkannya
sesuai kepercayaan saya sehingga tidak bisa bertemu, tidak perlu
bertengkar.
Jadi syaratnya boleh mengucapkannya asal akidah anda tidak
ternodai. Itu dalam rangka basa-basi saja, seperti apa yang dikatakan
ulama besar suriah itu.
Begitu juga dengan selamat ulangtahun, begitu juga dengan selamat
tahun baru. Memang kalau kita merayakan tahun baru dengan foya-foya,
itu yang terlarang foya-foyanya, bukan ucapan selamatnya kita kirim.
Bahkan, ulama Mustafa Al Zarka’a berkata, ada orang yang menjual ucapan,
kartu-kartu ucapan ini, itu boleh saja, tidak usah dilarang.
Penggunanya keliru kalau dia melanggar tuntunan agama.
Ada orang sangat ketat dan khawatir. Itu kekhawtiran wajar kalau
orang di kampung, tidak mengerti agama. Lantas ada yang mengakan
kelahiran Isa itu sebagai anak Tuhan dan sebagainya, itu yang tidak
boleh. Kalau akidah kita tetap lurus, itu tidak ada masalah.
Kita ucapkan selamat Natal, di ayat kita ini, sekian banyak ucapan selamat yang dutujukan para Nabi.
Editor: Darsono Al Ijtihad
COPYRIGHT ©2014
COPYRIGHT ©2014
Darsono Al Ijtihad










0 komentar:
Posting Komentar