DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

Mantan Kepala BKD Kampar di tahan Kajari Bangkinang bersama tim Kajati Riau

Written By admin on Senin, 08 Desember 2014 | 10.43



Pekanbaru, Demokrasinews.com - Dinilai tidak koperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bersama tim Pidsus Kajari Bangkinang yang di pimpin Kasi. Pidsus Beni Siswanto SH MH terkait dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemkab. Kampar. Mantan Kepala BKD Kampar, Ir.Asril Jasda ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru-Riau, Senin (8/11/14) sekitar pukul 14:30 WIB.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Asril Jasda atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan baju koko,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan Beni Siswanto SH MH, pada kegiatan pengadaan baju muslim koko sebanyak 15.000 pasang lebih itu, negara dirugikan Rp. 600 juta.

Selain Kepala BKD yang ditetapkan tersangka, satu tersangka lagi, yang sudah ditetapkan tersangka Firdaus (Direktur CV Mulya Raya Mandiri) saat ini buron.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Seperti diketahui, pada Juli 2013 lalu, Kejati Riau menetapkan Asril Jasda dan Firdaus sebagai tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sebesar Rp. 2,4 miliar tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, setiap Camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp. 80 juta hingga Rp. 200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh Camat di Kampar serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka sepakat meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. (Ali Halawa)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS