Jakarta, DemokrasiNews.com - Foto yang beredar di dunia maya mirip Ketua KPK Abraham Samad dan Puteri Indonesia Elvira Devinamira Wirayanti adalah rekayasa.
"Sebenarnya untuk membuktikan keaslian foto bisa dilakukan dengan cara pengamatan visual. Metode ini tentu membutuhkan kepekaan dalam melihat sebuah objek tanpa membutuhkan alat bantu berupa aplikasi pengolah foto," ungkap Janner Simarmata Sekjen Forum Akademisi IT (FAIT).
Janner mengatakan dengan kecanggihan teknologi saat ini, semua orang bisa lebih mudah, bahkan dalam hal merekayasa foto seseorang dan ia memastikan foto itu hasil rekayasa. Foto keduanya yang beredar sudah pasti menggunakan aplikasi dengan memanfaatkan beberapa metode, seperti blurring (mengaburkan), smoothing (memperhalus tepi), dan smudging (memperhalus permukaan objek).
"Ini adalah sebuah tindak kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan tanpa izin. Pihak berwenang harus mengusut kasus penyebaran foto rekayasa ini dan mencari tahu penyebarnya," ucapnya.
Menurutnya perekayasa foto di internet dapat diproses hukum melalui Pasal 72 angka 5 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) UU Informasi dan Teknologi Elektronik. (AR)
Menurutnya perekayasa foto di internet dapat diproses hukum melalui Pasal 72 angka 5 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) UU Informasi dan Teknologi Elektronik. (AR)










0 komentar:
Posting Komentar