Jakarta, DemokrasiNews.com - Satu per satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan atau dilaporkan ke Polisi. Setelah Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tiga wakil ketua lainnya turut dilaporkan dalam berbagai perkara.
"Saya tidak tahu apakah kebetulan ataukah disengaja, setelah Pak BW (Bambang Widjojanto) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Pak Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan perkara perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Daisy Timber, Berau, Kalimantan Timur, pada 2006, Lalu Pak Abraham Samad dilaporkan atas dugaan menjanjikan kemudahan perkara di KPK terkait Emir Moeis dan Terakhir, Pak Zulkarnain juga akan dilaporkan terkait dugaan suap penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008, Ketika itu, Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. maka sempurnalah pelaporan ini, sangat sempurna," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta.
Menurut Johan, kini semua proses terhadap para pimpinan KPK bergantung pada Mabes Polri. Jika semua pimpinan menjadi tersangka, mereka bisa dinonaktifkan oleh presiden.
"Sekarang tergantung mabes Polri apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm (pasti), yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka, yang nantinya akan menyusul nonaktif atau pemberhentian sementara, semua pimpinan KPK," ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa hubungan KPK dengan Polri tidak ada masalah. "Mungkin hubungan yang tidak baik adalah hubungan orang-orang Polri dengan orang di KPK. Secara lembaga, menurut saya, tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK.”
Johan menegaskan bahwa hubungan KPK dengan Polri tidak ada masalah. "Mungkin hubungan yang tidak baik adalah hubungan orang-orang Polri dengan orang di KPK. Secara lembaga, menurut saya, tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK.”
Editor: Sukardi
CopyRight@2015










0 komentar:
Posting Komentar