Jakarta, DemokrasiNews.com – Ketiga Pimpinan KPK resmi mengeluarkan keputusan menolak surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah rapat tiga pimpinan KPK yakni, Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakilnya yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
"Baru saja habis magrib tadi, saya diberitahu pimpinan, bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak, ditolak semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Alasan ditolaknya surat tersebut, karena keyakinan pimpinan KPK lainnya sama seperti yang disampaikan BW, bahwa Bareskrim Mabes Polri menjadikannya tersangka merupakan bentuk rekayasa dan jika BW nonaktif maka pimpinan KPK tersisa tiga.
"Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi, apakah mengeluarkan keppres sementara atau tidak," tutur Johan.
Selain itu ungkap Johan, KPK juga akan mendukung Bambang dalam konteks bantuan hukum, selain Pak Bambang mempunyai pengacara, KPK melalui biro hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di Polri.
"Sekali lagi saya sampaikan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri," pungkas Johan. (MZR)
"Sekali lagi saya sampaikan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri," pungkas Johan. (MZR)










0 komentar:
Posting Komentar