Jakarta, DemokrasiNews.com
- Sutan Bhatoegana (SBG) mantan Ketua
Komisi VII DPR RI periode 2009 – 2014. Ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), senin (2/2), penahanannya di duga karena
SBG menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 di Kementerian ESDM. SBG ditahan di Rutan
Salemba selama 20 hari guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pasca Penetapan Rudi Rubiandini tersangka kasus penyuapan SKK Migas dengan amar putusan bahwa Rudi Rubiandini menyerahkan 2000 Dollar kepada SBG. Kerena SBG meminta uang guna untuk THR tunjangan Hari Raya. Akhirnya di BAP pada tanggal 14 Mei 2014 Sutan Bhatoegana di tetapkan KPK sebagai tersangka. Dan politisi Partai Demokrat ini terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM. Pelanggaran SBG yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang- Undang (UU) Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Junto (JO) pasal 55 ayat ke- 1 KUHP”, Pungkas Johan Budi di KPK. (Red)










0 komentar:
Posting Komentar