Jakarta, DemokrasiNews.com - Pertikaian antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta makin panas. Setelah Ahok mengadu ke KPK soal dugaan "dana siluman" di Rancangan APBD Jakarta, DPRD DKI Jakarta pun balas dengan melaporkan Ahok ke polisi.
Razman Arif Nasution pengacara DPRD DKI Jakarta menyatakan, dalam berkas yang tengah dia susun, ada beberapa materi laporan yang akan menjerat Ahok. "Biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok semata," ujarnya.
Ini materi laporan yang akan menjadi langkah DPRD DKI Jakarta untuk penjarakan Ahok.
1. Pasal Penghinaan
Pernyataan Ahok, yang menggunakan istilah "begal", "maling", "pencuri", atau "perampok" anggaran, terhadap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dianggap tidak pantas.
Pernyataan Ahok, yang menggunakan istilah "begal", "maling", "pencuri", atau "perampok" anggaran, terhadap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dianggap tidak pantas.
DPRD DKI Jakarta akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
2. Tuduhan Suap
DPRD DKI Jakarta menuduh Ahok berencana menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edhi Marsudi hingga Rp 12,7 Triliun untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. "Ahok dengan sengaja mendatangi rumah Ketua DPRD sehabis sholat subuh, menawarkan suap untuk memuluskan APBD," ujar Razman.
DPRD DKI Jakarta menuduh Ahok berencana menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edhi Marsudi hingga Rp 12,7 Triliun untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. "Ahok dengan sengaja mendatangi rumah Ketua DPRD sehabis sholat subuh, menawarkan suap untuk memuluskan APBD," ujar Razman.
Kasus suap ini akan DPRD DKI Jakarta laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Pemalsuan Dokumen
Ahok dituduh telah memalsukan dokumen Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. DPRD DKI Jakarta menganggap draf anggaran yang diserahkan Ahok kepada Kementrian Dalam Negeri, yang disebut-sebut mengandung "dana siluman", itu bukan draf yang sudah ditetapkan DPRD DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna.
Ahok dituduh telah memalsukan dokumen Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. DPRD DKI Jakarta menganggap draf anggaran yang diserahkan Ahok kepada Kementrian Dalam Negeri, yang disebut-sebut mengandung "dana siluman", itu bukan draf yang sudah ditetapkan DPRD DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna.
Menurut Razman, DPRD DKI Jakarta akan memakai Pasal 263, 264 dan 268 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini pasal-pasal pidana mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga delapan tahun.
Editor: M. Ziau Rahman
CopyRight@2015










0 komentar:
Posting Komentar