Jakarta, DemokrasiNews.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) bea dan cukai tipe A Tanjung Priok, pada bulan juni 2015 telah berhasil melakukan pencegahan eksportasi hasil perikanan sebanyak 14 kontainer untuk negara tujuan china dan vietnam, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.407.873.033 (dua milyar empat ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga puluh tiga rupiah), yang berasal dari wilayah Lampung dan Surabaya, eksportir (pemilik barang) menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir/pemberitahu yakni CV. GSG, PT. SSS, CV. MES, PT. KSJ, CV. MRS dan PT. MAS.
“Pada dokumen PEB diberitahukan jenis Barang Frozen Shrimp, Frozen Squid, Frozen Seafood, Frozen Mix Fish, Frozen Cuttle Fish, Salted jelly Fish, Frozen Conger Eel, Frozen Ribbon Fish, Frozen Red Snapper, Frozen Mackerel, Frozen Black Pomfret, Frozen Cuttle Fish. Adapun nama eksportir yang tercantum pada dokumen PEB berdasarkan hasil analisa intelijen Bea dan Cukai dinyatakan bukan eksportir terdaftar dan terindikasi tidak memiliki sertifikat HACCP dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang dieksport,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A bea dan Cukai Tanjung Priok R Fadjar Donny Tj, pada saat jumpa pers kamis (25/6) digedung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai tipe A tanjung Priok.
“Berdasarkan informasi dan hasil koordinasi pihak bea dan cukai dengan balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan kelas I dan II, diketahui bahwa terdapat MOU antara pemerintah Indonesia dengan beberapa negara mitra terkait eksport hasil perikanan yaitu China, Vietnam, Korea, Canada, Russia, Uni Eropa, dan Norwegia, dimana dalam MOU tersebut dinyatakan bahwa setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra tersebut hanya dapat dilakukan oleh Ekportir yang telah terdaftar pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan memiliki sertifikat HACCP sebagai syarat eksport hasil perikanan dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia,” ujar R Fadjar Donny Tj.
Menurut Fadjar Donny, eksportir tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.17 tahun 2006 yaitu pasal 103 huruf a “Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”, dan pelanggaran Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, yaitu “ Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
“Mengingat kewenangan pelaksanaan Undang-ndang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 berada dibawah kementerian kelautan dan perikanan, dalam hal ini Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan c.q. Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan kelas I Jakarta II maka tindak lanjut pencegahan eksportasi hasil perikanan akan diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan kelas I Jakarta II, adapun jumlah barang yang akan diserah terimakan adalah sebanyak 12 kontainer, sedangkan 2 kontainer lagi masih dalam proses di KPU BC Tipe A Tanjung Priok,” pungkas R Fadjar Donny Tj. (phl)
“Pada dokumen PEB diberitahukan jenis Barang Frozen Shrimp, Frozen Squid, Frozen Seafood, Frozen Mix Fish, Frozen Cuttle Fish, Salted jelly Fish, Frozen Conger Eel, Frozen Ribbon Fish, Frozen Red Snapper, Frozen Mackerel, Frozen Black Pomfret, Frozen Cuttle Fish. Adapun nama eksportir yang tercantum pada dokumen PEB berdasarkan hasil analisa intelijen Bea dan Cukai dinyatakan bukan eksportir terdaftar dan terindikasi tidak memiliki sertifikat HACCP dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang dieksport,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A bea dan Cukai Tanjung Priok R Fadjar Donny Tj, pada saat jumpa pers kamis (25/6) digedung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai tipe A tanjung Priok.
“Berdasarkan informasi dan hasil koordinasi pihak bea dan cukai dengan balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan kelas I dan II, diketahui bahwa terdapat MOU antara pemerintah Indonesia dengan beberapa negara mitra terkait eksport hasil perikanan yaitu China, Vietnam, Korea, Canada, Russia, Uni Eropa, dan Norwegia, dimana dalam MOU tersebut dinyatakan bahwa setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra tersebut hanya dapat dilakukan oleh Ekportir yang telah terdaftar pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan memiliki sertifikat HACCP sebagai syarat eksport hasil perikanan dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia,” ujar R Fadjar Donny Tj.
Menurut Fadjar Donny, eksportir tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.17 tahun 2006 yaitu pasal 103 huruf a “Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”, dan pelanggaran Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, yaitu “ Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
“Mengingat kewenangan pelaksanaan Undang-ndang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 berada dibawah kementerian kelautan dan perikanan, dalam hal ini Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan c.q. Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan kelas I Jakarta II maka tindak lanjut pencegahan eksportasi hasil perikanan akan diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan kelas I Jakarta II, adapun jumlah barang yang akan diserah terimakan adalah sebanyak 12 kontainer, sedangkan 2 kontainer lagi masih dalam proses di KPU BC Tipe A Tanjung Priok,” pungkas R Fadjar Donny Tj. (phl)










0 komentar:
Posting Komentar