Jakarta, DemokrasiNews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran uang dugaan korupsi mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan dalam pembangunan 21 Gardu Induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Menanggapi hal itu, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengaku siap membantu setiap penegak hukum, termasuk Kejati DKI Jakarta yang ingin menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dahlan dalam mega proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp1,063 triliun.
"Tanpa kerjasama pun kita akan bantu semua penegak hukum," ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/6/2015).
Namun demikian, Yusuf enggan mengungkapkan apakah ada indikasi transaksi mencurigakan yang dimiliki mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Menurutnya, transaksi tersebut merupakan rahasia negara.
"Kita tidak bisa mengumbar begitu kepada masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Yusuf hingga hari ini pihak Kejati DKI belum menghubungi PPATK untuk menjalin kerjasama guna menelusuri aliran dana di dalam rekening Bos Jawa Pos Group yang diduga hasil korupsi proyek gardu listrik yang merugikan negara mencapai Rp33 miliar.
"Sampai saat ini belum ada (komunikasi Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dengan ditetapkannya Dahlan, total tersangka dalam proyek gardu listrik ini menjadi 16 orang. Atas perbuatannya itu, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar.
Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)
Menanggapi hal itu, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengaku siap membantu setiap penegak hukum, termasuk Kejati DKI Jakarta yang ingin menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dahlan dalam mega proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp1,063 triliun.
"Tanpa kerjasama pun kita akan bantu semua penegak hukum," ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/6/2015).
Namun demikian, Yusuf enggan mengungkapkan apakah ada indikasi transaksi mencurigakan yang dimiliki mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Menurutnya, transaksi tersebut merupakan rahasia negara.
"Kita tidak bisa mengumbar begitu kepada masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Yusuf hingga hari ini pihak Kejati DKI belum menghubungi PPATK untuk menjalin kerjasama guna menelusuri aliran dana di dalam rekening Bos Jawa Pos Group yang diduga hasil korupsi proyek gardu listrik yang merugikan negara mencapai Rp33 miliar.
"Sampai saat ini belum ada (komunikasi Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dengan ditetapkannya Dahlan, total tersangka dalam proyek gardu listrik ini menjadi 16 orang. Atas perbuatannya itu, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar.
Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)










0 komentar:
Posting Komentar