Kab. Bireuen (Aceh), DemokrasiNews.com – Untuk memastikan tidak berlanjutnya kegiatan usaha penginapan tidak resmi di dalam Kota Bireuen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui instansi terkait diminta dapat mengawasinya.
Demikian dikatakan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bireuen, H. Asnawi kepada wartawan, Senin (10/8/2015). Menurutnya, jika tidak ada tindaklanjut dari Pemerintah setelah dilakukan penertiban terhadap penginapan tidak resmi pada Selasa malam (4/8/2015), bukan tidak mungkin usaha itu akan berjalan kembali.
“Kita minta Pemkab Bireuen dapat menindaklanjuti hasil dari pertemuan dengan keempat pemilik penginapan tidak resmi itu, agar mereka tidak melanjutkan usahanya selama belum mengantongi izin,” ujarnya.
Terkait masalah tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, Muhammad Nasir, SP yang diminta tanggapannya oleh Demokrasi News.com, mengatakan, ia telah memerintahkan stafnya untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan tidak resmi, agar tidak melanjutkan kegiatan usahanya sampai belum dikeluarkannya izin.
“Kami (KP2TSP-red) sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik penginapan yang belum mengantongi izin untuk menghentikan usahanya, dan mereka tidak boleh lagi menyewakan kamar seperti layaknya hotel resmi,” kata Muhammad Nasir.
Dilanjutkan Nasir, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin usaha hotel dan penginapan apabila pemilik usaha belum memperoleh rekomendasi terakhir dari Dinas terkait. “Kami tidak akan mengeluarkan izin sebelum ada rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata,” tandasnya. (Rizanur)
Demikian dikatakan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bireuen, H. Asnawi kepada wartawan, Senin (10/8/2015). Menurutnya, jika tidak ada tindaklanjut dari Pemerintah setelah dilakukan penertiban terhadap penginapan tidak resmi pada Selasa malam (4/8/2015), bukan tidak mungkin usaha itu akan berjalan kembali.
“Kita minta Pemkab Bireuen dapat menindaklanjuti hasil dari pertemuan dengan keempat pemilik penginapan tidak resmi itu, agar mereka tidak melanjutkan usahanya selama belum mengantongi izin,” ujarnya.
Terkait masalah tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, Muhammad Nasir, SP yang diminta tanggapannya oleh Demokrasi News.com, mengatakan, ia telah memerintahkan stafnya untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan tidak resmi, agar tidak melanjutkan kegiatan usahanya sampai belum dikeluarkannya izin.
“Kami (KP2TSP-red) sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik penginapan yang belum mengantongi izin untuk menghentikan usahanya, dan mereka tidak boleh lagi menyewakan kamar seperti layaknya hotel resmi,” kata Muhammad Nasir.
Dilanjutkan Nasir, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin usaha hotel dan penginapan apabila pemilik usaha belum memperoleh rekomendasi terakhir dari Dinas terkait. “Kami tidak akan mengeluarkan izin sebelum ada rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata,” tandasnya. (Rizanur)










0 komentar:
Posting Komentar