Kab. Aceh Utara (Aceh), DemokrasiNews.com ¬- Sesusai dengan data absensi guru SMPN 3 Lhoksukon yang berinisial HI yang baru datang untuk bakti mengajar pada september 2005. Dan sekarang sudah lulus menjadi CPNS melalui honorer kategori dua (K2) di salah satu SD di lhoksukon.
Menurut dugaan mantan kepsek SMPN 3 Lhoksukon Hj Nasriah S.Pd menanda tangani absensi guru untuk memasukkan nama HI pada awal januari 2005. Juga mengurus untuk kelulusan CPNS honorer (K2). Yang juga ikut di bantu oleh oknum UPTD-PK Lhoksukon.
Berdasarkan dengan hasil bukti investigasi dan wawancara kepada beberapa nara sumber yang berkaitan tentang masalah data keabsahan adminitrasi kelulusan k2 tenaga honorer atas nama HI dengan nomor perserta 510312004943 yang diduga merekayasa data agar masuk menjadi peserta CPNS tahun 2013 katagori dua (K2).
Berkenaan dengan hal itu, kami ingin mempertanyakan mengapa pihak BKPP Kabupaten Aceh Utara tetap mengeluarkan SK pengangkatan kepegawaian atas nama HI. Dimana sebelumnya pihak BKPP telah mengetahui permasalahan tentang dugaan rekayasa data honorer K2 yaitu yang bernama HI.
Pemalsuan atau manipulasi data honorer jelas dapat dipidana, karena ada sebuah kejahatan berupa perbuatan menerbitkan sebuah hak yang dapat merugikan hak orang lain.
Dalam kasus pemalsuan manipulasi data honorer jika dilakukan oleh PNS atau diberikan kewenangan untuk itu dapat dijerat dengan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan perubahan pada undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pidana korupsi. Dalam pasal tersebut pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan data adminitratif di ancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian sangat jelas jika tindak pidana pemalsuan data honorer yang dilakukan oleh PNS adalah kejahatan kerah putih (white colar crime) dimana si-pelaku dalam pemalsuannya tidak berdiri sendiri sebab ada perintah yang menyertainya yang dapat dilakukan oleh atasannya.
Jika hal itu terjadi maka atasannya juga dapat dijerat dengan pasal tersebut berdasarkan pasal 55 ayat (1) KUHP, pelaku disebut dengan pleger dan yang menyuruh (actor intelektuanya) disebut dengan medepleger.
Pemalsuan atau manipulasi data honorer tersebut termasuk sebuah konspirasi dengan rekayasa yang modusnya sangat terencana. (faz/tim demokrasi news)
Menurut dugaan mantan kepsek SMPN 3 Lhoksukon Hj Nasriah S.Pd menanda tangani absensi guru untuk memasukkan nama HI pada awal januari 2005. Juga mengurus untuk kelulusan CPNS honorer (K2). Yang juga ikut di bantu oleh oknum UPTD-PK Lhoksukon.
Berdasarkan dengan hasil bukti investigasi dan wawancara kepada beberapa nara sumber yang berkaitan tentang masalah data keabsahan adminitrasi kelulusan k2 tenaga honorer atas nama HI dengan nomor perserta 510312004943 yang diduga merekayasa data agar masuk menjadi peserta CPNS tahun 2013 katagori dua (K2).
Berkenaan dengan hal itu, kami ingin mempertanyakan mengapa pihak BKPP Kabupaten Aceh Utara tetap mengeluarkan SK pengangkatan kepegawaian atas nama HI. Dimana sebelumnya pihak BKPP telah mengetahui permasalahan tentang dugaan rekayasa data honorer K2 yaitu yang bernama HI.
Pemalsuan atau manipulasi data honorer jelas dapat dipidana, karena ada sebuah kejahatan berupa perbuatan menerbitkan sebuah hak yang dapat merugikan hak orang lain.
Dalam kasus pemalsuan manipulasi data honorer jika dilakukan oleh PNS atau diberikan kewenangan untuk itu dapat dijerat dengan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan perubahan pada undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pidana korupsi. Dalam pasal tersebut pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan data adminitratif di ancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian sangat jelas jika tindak pidana pemalsuan data honorer yang dilakukan oleh PNS adalah kejahatan kerah putih (white colar crime) dimana si-pelaku dalam pemalsuannya tidak berdiri sendiri sebab ada perintah yang menyertainya yang dapat dilakukan oleh atasannya.
Jika hal itu terjadi maka atasannya juga dapat dijerat dengan pasal tersebut berdasarkan pasal 55 ayat (1) KUHP, pelaku disebut dengan pleger dan yang menyuruh (actor intelektuanya) disebut dengan medepleger.
Pemalsuan atau manipulasi data honorer tersebut termasuk sebuah konspirasi dengan rekayasa yang modusnya sangat terencana. (faz/tim demokrasi news)










0 komentar:
Posting Komentar