DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

TERKAIT DANA BOS, KEPSEK SDN 2 DEWANTARA ENGGAN TRANSPARAN TERHADAP MEDIA

Written By admin on Kamis, 20 Agustus 2015 | 05.39


Kab. Aceh utara (Aceh), DemokrasiNews.com – Marzuati S.Pd kepala sekolah SDN 2 Dewantara Kabupaten Aceh Utara menegaskan sudah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 200 siswanya. Sayangnya, Pada saat disinggung tentang perincian penggunaan dan pengalokasian dana BOS itu, kepala sekolah enggan menjelaskan kepada media.

Marzuati yang memiliki total  murid sebanyak 200, mengelak untuk membeberkan besar dana yang diterima dan di kelola sekolah kepada media, dengan dalih bahwa dana BOS tidak boleh diketahui selain inspektorat, dan media tidak berhak menanyakannya. Dan juga harus ada surat khusus dari dinas untuk menanyakan informasi tentang penggunaan dana BOS.

“kalau anda mau tanya tentang dana BOS, saya tidak bisa memberitahukan berapa besaran dana di sekolah kami, karena yang berhak menanyakan dana BOS tersebut adalah Inspektorat, jadi kalau Inspektorat yang menanyakan baru saya bisa memberi keterangan” ucap Marzuati kepala sekolah SDN 2 Dewantara, Rabu (19/08).

Padahal sesuai dengan Undang-undang No 14 /2008 tentang keterbukaan informasi publik seharusnya kepala sekolah wajib memberikan informasi kepada media dan masyarakat (Sthekholder) dalam segi hal apapun, apalagi disini media berperan selaku social control.

Undang-Undang Keterbukaan informasi publik (UU KIP) No 14/2008 bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik

Ditambah lagi, didalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, tentang tugas dan tanggung jawab tim manajemen BOS Sekolah yang dikeluarkan Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan tercantum, bahwa tim manajemen BOS Sekolah harus Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh pihak sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.

Dengan adanya kejadian ini, tim investigasi DemokrasiNews Biro Kabupaten Aceh Utara akan terus menindak lanjuti temuan atau kejadian hal tersebut, ke instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara, serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, agar hal ini menjadi contoh dan menjadi efek jera bagi pengguna anggaran Negara yang berasal dari pajak rakyat.  (faz/fau)




0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS