Kab. Aceh Utara (Aceh), DemokrasiNews.com – Hj Nasriah S.Pd mantan kepsek SMP 3 Lhoksukon membantah memalsukan data honorer katagori dua (K2) yang berinisial HI.
Hj Nasriah S.Pd mengatakan kepada Tim Demokrasi News, “Saya tidak pernah mendatangani absensi HI dari awal januari 2005, yang saya tanda tangani mulai dari september 2005, dan saya juga tidak mendantangani untuk pengeluaran SK yang berinisial HI pada awal januari 2005. saya akan menuntut siapa yang telah memalsukan tanda tangan saya, dan saya akan bawa sampai ke aparat penegak hukum”.
Bahkan pada saat perlengkapan berkas data honorer (K2), kepala UPTD-PK Lhoksukon pernah memaksa saya untuk menandatangani absensi dari awal januari 2005 namun saya tidak mau mendatanganinya, dan juga disampaikan pada suami saya untuk saya tanda tangani absesi tersebut yang berinisial HI, ungkap mantan kepsek SMP 3 Lhoksukon yang sekarang menjabat sebagai kepsek SMP 3 Tanah Luas.
Pada hari yang sama Tim Demokrasi News juga menemui kepala UPTD-PK Lhoksukon, pak Usmani mengatakan, “Saya pernah menyuruh menandatangani absensi kehadiran guru yang berinisial HI pada ibu Narsiah selaku kepsek SMP 3 Lhoksukon untuk pengeluaran SK honorer dan saya tidak pernah memaksa untuk menandatanganinya, saya juga tidak tahu soal pemalsuan data, karena saya menandatangani setiap berkas yang masuk untuk pengurusan K2, karena menurut saya berkasnya sudah siap. Mungkin saja HI menandatanganinya sendiri untuk kelengkapan berkas K2,” ungkap Pak Usmani kepala UPTD-PK Lhoksukon.
Terkait hal ini Tim Demokrasi News juga pernah beberapa kali mendatangi kantor BKPP Aceh Utara untuk mempertanyakannya tentang pemalsuan data honerer K2. Namun tidak ada respon sama sekali dari pihak BKPP.
Pada umumnya yang paling mudah dalam menjerat Tindak Pidana Pemalsuan data adalah dengan menggunakan rumusan tindak pidana umum yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Seorang Praktisi akan lebih mudah dengan menggunakan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya selama 6 Tahun.
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatannya harus dipastikan memenuhi unsur obyektif, dimana dengan Pemalsuan data Honorer tersebut dapat menimbulkan Hak bagi orang lain yang berakibat timbulnya sebuah kerugian. Mengenai Penjelasan Kerugian Pasal 263 KUHP ayat (1) ini tidak hanya kerugian materi berupa uang, tetapi termasuk juga kerugian sosial, martabat dan harga diri.
Sedangkan Pasal 263 Ayat (2) mengandung unsur subyektif, dimana Subyek Hukum tersebut atau Si Pelaku selain membuat juga menggunakan data palsu tersebut untuk kepentingan dan tujuan pribadinya.
Pemalsuan dilihat dari deliknya, maka dikategorikan Absolute Klacht Delict, artinya pidana itu tidak harus ada sebuah pengaduan secara resmi dan Kepolisian wajib untuk melakukan penyelidikan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No : 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu perbuatan pidana harus diselesaikan secara pidana. (fazli/Tim Demokrasi News)
Hj Nasriah S.Pd mengatakan kepada Tim Demokrasi News, “Saya tidak pernah mendatangani absensi HI dari awal januari 2005, yang saya tanda tangani mulai dari september 2005, dan saya juga tidak mendantangani untuk pengeluaran SK yang berinisial HI pada awal januari 2005. saya akan menuntut siapa yang telah memalsukan tanda tangan saya, dan saya akan bawa sampai ke aparat penegak hukum”.
Bahkan pada saat perlengkapan berkas data honorer (K2), kepala UPTD-PK Lhoksukon pernah memaksa saya untuk menandatangani absensi dari awal januari 2005 namun saya tidak mau mendatanganinya, dan juga disampaikan pada suami saya untuk saya tanda tangani absesi tersebut yang berinisial HI, ungkap mantan kepsek SMP 3 Lhoksukon yang sekarang menjabat sebagai kepsek SMP 3 Tanah Luas.
Pada hari yang sama Tim Demokrasi News juga menemui kepala UPTD-PK Lhoksukon, pak Usmani mengatakan, “Saya pernah menyuruh menandatangani absensi kehadiran guru yang berinisial HI pada ibu Narsiah selaku kepsek SMP 3 Lhoksukon untuk pengeluaran SK honorer dan saya tidak pernah memaksa untuk menandatanganinya, saya juga tidak tahu soal pemalsuan data, karena saya menandatangani setiap berkas yang masuk untuk pengurusan K2, karena menurut saya berkasnya sudah siap. Mungkin saja HI menandatanganinya sendiri untuk kelengkapan berkas K2,” ungkap Pak Usmani kepala UPTD-PK Lhoksukon.
Terkait hal ini Tim Demokrasi News juga pernah beberapa kali mendatangi kantor BKPP Aceh Utara untuk mempertanyakannya tentang pemalsuan data honerer K2. Namun tidak ada respon sama sekali dari pihak BKPP.
Pada umumnya yang paling mudah dalam menjerat Tindak Pidana Pemalsuan data adalah dengan menggunakan rumusan tindak pidana umum yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Seorang Praktisi akan lebih mudah dengan menggunakan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya selama 6 Tahun.
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatannya harus dipastikan memenuhi unsur obyektif, dimana dengan Pemalsuan data Honorer tersebut dapat menimbulkan Hak bagi orang lain yang berakibat timbulnya sebuah kerugian. Mengenai Penjelasan Kerugian Pasal 263 KUHP ayat (1) ini tidak hanya kerugian materi berupa uang, tetapi termasuk juga kerugian sosial, martabat dan harga diri.
Sedangkan Pasal 263 Ayat (2) mengandung unsur subyektif, dimana Subyek Hukum tersebut atau Si Pelaku selain membuat juga menggunakan data palsu tersebut untuk kepentingan dan tujuan pribadinya.
Pemalsuan dilihat dari deliknya, maka dikategorikan Absolute Klacht Delict, artinya pidana itu tidak harus ada sebuah pengaduan secara resmi dan Kepolisian wajib untuk melakukan penyelidikan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No : 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu perbuatan pidana harus diselesaikan secara pidana. (fazli/Tim Demokrasi News)










0 komentar:
Posting Komentar