Kab. Bekasi, DemokrasiNews.com - Pemerintahan Kabupaten Bekasi melalui Bagian Tata Kelola Pemerintah mengadakan sosialisasi Undang Undang Pemerintahan. Acara dihadiri oleh perwakilan Pemkab. Bekasi yaitu Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Bapak Yana Suyana, utusan dari Propnsi Jawa Barat, Kabag OTDA dan Akademisi dari IPDN dan Hernandes sebagai Pembicara serta di hadiri oleh seluruh kepala Desa se-Kabupaten Bekasi.
Acara Sosialisasi yang yang membahas tentang Undang Undang Pemerintahan yang berkaitan dengan Percepatan Pembangunan Daerah dan Penyerapan Anggaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Administrasi termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nawa Citanya dalam rangka membangun kerjasama yang baik antara pusat dan daerah.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak setiap pemimpin daerah untuk BERINOVASI dalam Penggunaan anggaran baik itu Pemerintahan Propinsi, Kota/Kabupaten dan Desa, yang tujuan nya untuk Percepatan Pembagunan. Karna Bulan September ini kita ketahui baru 30% sampai 40% penyerapan anggarannya,” kata Hernandes.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sistem peradilan kita yang masih kurang mapan sekalipun sudah di dukung oleh adanya undang undang Pemerintah, "Walaupun sudah didukung UU No 5 Tahun 2014 dan undang undang No 30 tahun 2014, sistem peradilan tetap masih kurang, kita hanya tau
Polisi dan Jaksa hanya mengenal 3 hukum yaitu Pidana, Perdata dan Tipikor. Akibatnya hal ini menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi daerah,"jelasnya.
Ditemui ditempat terpisah kabag tata pemerintahan kabupaten bekasi, Yana Suyana. Ia menjelaskan, “Sosialisasi membahas regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri yang lainnya serta Peraturan Presiden (PP), dalam rangka mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dan penyerapanya”. (haris)
Acara Sosialisasi yang yang membahas tentang Undang Undang Pemerintahan yang berkaitan dengan Percepatan Pembangunan Daerah dan Penyerapan Anggaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Administrasi termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nawa Citanya dalam rangka membangun kerjasama yang baik antara pusat dan daerah.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak setiap pemimpin daerah untuk BERINOVASI dalam Penggunaan anggaran baik itu Pemerintahan Propinsi, Kota/Kabupaten dan Desa, yang tujuan nya untuk Percepatan Pembagunan. Karna Bulan September ini kita ketahui baru 30% sampai 40% penyerapan anggarannya,” kata Hernandes.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sistem peradilan kita yang masih kurang mapan sekalipun sudah di dukung oleh adanya undang undang Pemerintah, "Walaupun sudah didukung UU No 5 Tahun 2014 dan undang undang No 30 tahun 2014, sistem peradilan tetap masih kurang, kita hanya tau
Polisi dan Jaksa hanya mengenal 3 hukum yaitu Pidana, Perdata dan Tipikor. Akibatnya hal ini menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi daerah,"jelasnya.
Ditemui ditempat terpisah kabag tata pemerintahan kabupaten bekasi, Yana Suyana. Ia menjelaskan, “Sosialisasi membahas regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri yang lainnya serta Peraturan Presiden (PP), dalam rangka mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dan penyerapanya”. (haris)









0 komentar:
Posting Komentar