JAKARTA, DemokrasiNews.Com - Pada hari senin (05-10-2015) jam 12:00 siang ratusan perwakilan masyarakat korban penggusuran datangi kantor Balai kota Jakarta dengan maksud ingin adakan audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa di sapa Ahok serta menyampaikan beberapa tuntutan terkait penggusuran secara paksa tanpa ganti kerugian yang selama ini menjadi trend topik kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratusan masyarakat yang tergabung dari beberapa aliansi Organisasi Massa tersebut diantaranya, Forum Korban Penggusuran Jakarta (FKPJ), Serikat Pemuda Jakarta (SPJ), Gerakan Apuran Bangkit (GAB), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), di datangkan dari 15 Wilayah, Ancol, Bidara Cina, Bukit Duri, Jatinegara Kaum, Kali Apuran, Kali Sekretaris, Kamal Muara, Kampung Pulo, Muara Baru, Papanggo, Pinangsia, Prumpung, Rajawali Selatan, Rawajati, Rusun Pesakih, dan di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), untuk menyuarakan tuntutan mereka untuk menolak Penggusuran secara paksa diseluruh Wilayah DKI Jakarta yang selama ini tanpa ada ganti rugi, Berikan ganti rugi terhadap korban penggusuran, Rusunawa bukanlah solusi namun berikan Rusunami sebagai ganti rugi pembongkaran rumah warga yang sudah di gusur, hentikan tindakan Fasis dan campur tangan TNI - POLISI dalam penangan masalah-masalah Rakyat, Tolak investasi asing yang mendanai proyek pembangunan dengan cara penggusuran dan tidakan Fasis (anti Rakyat dan anti Demokrasi).
Oki Wiratama Siagian,S.H. sebagai Lawyer dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) mengatakan, akan dampingi aksi massa mengenai tuntutan atas korban gusuran serta mencegah penggusuran yang nantinya berimbas anarkis, seperti yang terjadi sebelumnya di Kampung Pulo Jakarta Timur karena sudah jelas Pemprov DKI Ahok menabrak ketentuan Undang-undang di Indonesia mengenai penggusuran terhadap rakyat tanpa ganti kerugian oleh pihak pengembang baik Pemerintah maupun Swasta, pada pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman, UU No.39 tentang HAM, UU No.11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekosob dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM), saat di tengah ricuhnya orasi para demonstrasi menjelaskan.
Massa pendemo yang berkisar 550 kepala itu menjalankan aksinya dengan tertib, ada yang menyampaikan orasinya melalui nyanyian dari Serikat Pemuda Jakarta (SPJ), pada jam 5 sore aksi massa pun akhirnya di hentikan karena Ahok tidak mau menemui para pendemo dengan alasan sedang rapat yang di sampaikan melalui stafnya kepada ketiga perwakilan masyarakat termasuk salahsatu Lawyer LBHJ yaitu, Andika, Robin, Ibu Kentri, yang sebelumnya di perbolehkan masuk oleh aparat keamanan yang berjaga diantara pintu gerbang Balai Kota Jakarta untuk membatasi para demonstran.
Sebelum dibubarkan salahsatu panitia sempat meneriakan kekecewaan atas sikap Ahok yang tidak menghargai Etikat baik Demonstran yang hanya ingin adakan Audiensi dengan Ahok terkait penggusuran yang selama ini tidak berimbang terhadap masyarakat dan mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak lagi di aksi Demo berikutnya, namun panitia juga sempat menghimbau massa demonstran untuk tetap menahan diri dan bubar dengan tertib serta membersihkan sampah yang berserakan imbas dari aksi tersebut. (Masron/DN)









0 komentar:
Posting Komentar