JAKARTA, DemokrasiNews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka, sudah sesuai dengan undang-undang. Walaupun dengan salah satunya mengatur tiga lokasi yang dapat dijadikan tempat unjuk rasa, yakni Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR dan silang selatan Monas dan Waktu demonstrasi diatur dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, sedangkan pengeras suara dibatasi paling besar 60 desibel.
"Menurut saya, Pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, yaitu lebih tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, harus hargai orang lain dan Di dalam UU itu kan sudah diatur mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk menyatakan pendapat. Kawasan Istana merupakan yang dilarang. Selain itu, pada hari besar dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Semuanya sudah jelas," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu juga menjadi dasar dalam pembuatan Pergub Nomor 228 Tahun 2015, yang ditandatangani pada Tanggal 28 Oktober 2015.
"Tidak ada yang menyimpang dari Undang-Undang tersebut, makanya kami jadikan sebagai dasar pembuatan Pergub penyampaian pendapat di muka umum. Itu saja," tegas Ahok. (LJ007)
"Menurut saya, Pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, yaitu lebih tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, harus hargai orang lain dan Di dalam UU itu kan sudah diatur mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk menyatakan pendapat. Kawasan Istana merupakan yang dilarang. Selain itu, pada hari besar dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Semuanya sudah jelas," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu juga menjadi dasar dalam pembuatan Pergub Nomor 228 Tahun 2015, yang ditandatangani pada Tanggal 28 Oktober 2015.
"Tidak ada yang menyimpang dari Undang-Undang tersebut, makanya kami jadikan sebagai dasar pembuatan Pergub penyampaian pendapat di muka umum. Itu saja," tegas Ahok. (LJ007)










0 komentar:
Posting Komentar