DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

DI DUGA PENGGUNAAN DANA BOS DI SMP NEGERI 1 MUARA BATU SARAT KORUPSI

Written By admin on Minggu, 08 November 2015 | 08.51


KAB. ACEH UTARA (Aceh), DemokrasiNews.com – Penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara diduga sarat korupsi. Dengan anggaran dana Rp.181.250.000 setiap triwulan.

Menurut Tim Investigasi Demokrasi News, penggunaan dana BOS di SMP 1 Muara Batu, diduga sarat korupsi pada komponen kegiatan pembelajaran ekstra kurikuler siswa yang dinilai sangat tinggi, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.47.583.310 pada triwulan pertama dan pada triwulan ke dua Rp.13.085.500, sedangkan pada triwulan ketiga Rp.35.653.250.

Serta untuk komponen perawatan sekolah yang melebihi persentase juknis, menghabiskan dana sebesar Rp.38.310.000 dan pada triwulan kedua lebih tinggi pengeluaran dananya yaitu Rp.69.410.000 dan juga pada triwulan ketiga lebih menurun Rp.13.837.688.

Sedangkan pada komponen pengembangan perpustakaan pada triwulan ketiga menghabiskan anggaran sangat tinggi yaitu sebesar Rp.54.185.000.

Penggunaaa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 di SMP Negeri 1 Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara di duga berpotensi korupsi karena dalam pengelolaan dana BOS tersebut tidak transparan. Dan juga papan penggunaan dana BOS diletakkan di dinding ruangan kantor, yang seharusnya di letakkan di luar supaya bisa di lihat oleh wali murid.

“Bahkan Kepala Sekolah tidak pernah memberi minum dan juga snak kepada para dewan guru, hanya air mineral saja,” hal tersebut diungkapkan senin (2/11/15) oleh salah seorang guru saat di konfirmasi oleh Tim Demokrasi News yang tidak ingin namanya disebutkan.

Lanjutnya, “Sebelum beliau menjabat sebagai Kepsek disini, kami pernah diberikan minum dan snak oleh Kepsek yang lama, padahal Kepsek yang baru tersebut setiap triwulan menganggarkan dana BOS untuk minum dan snak guru. Tapi para guru tidak pernah merasakannya.”

Tim Demokrasi News berharap kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan korupsi di SMP Negeri 1 Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pasal 3, menerangkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  (faz/fau)


0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS