JAKARTA, DemokrasiNews.com - Bangunan dijalan C Kelurahan Klender, Kecamatan Duren sawit menyalahi aturan perizinan, Bangunan dengan izin rumah tinggal ternyata dibangun kos-kosan 16 pintu.
Saat dikonfirmasi ke ibu merry selaku Kasie Dinas Penataan Kota Kecamatan Duren Sawit, beliau menegaskan bangunan tersebut sudah ditindak, tapi ternyata dilokasi bangunan tersebut masih berjalan seperti biasa tanpa ada tindakan dari ibu merry selaku Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil AHOK, menempatkan Merry sebagai Kasie Penataan Kota, Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur, agar dapat menjalankan peraturan sesuai dengan SOP, yaitu PERDA No. 7 Tahun 2010 tentang mendirikan bangunan, PERGUB No. 128 Tahun 2012 tentang tindakan atau sanksi pelanggaran bangunan dan PERDA No. 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi.
Tetapi, kernyataannya Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur, tidak bekerja maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, oleh karena itu awak media selaku pelaku social control menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) untuk mengganti atau menstaffkan ibu Merry dari jabatan yang disandangnya sekarang, dikarnakan masih banyak bangunan yang dibiarkan menjamur tanpa izin dan bangunan yang tidak sesuai izin, adapun yang lebih parah lagi, semua bangunan tidak sesuai dengan Gambar yang diajukan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADA APA GERANGAN dengan Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur tersebut yang selalu tebang pilih untuk menindak bangunan bermasalah, Buktinya disepanjang jalan kolonel sugiono, bangunan dengan IZIN RUMAH TINGGAL, DIBANGUN RUKO, Bangunan tersebut tidak tersentuh sedikit pun oleh Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur.
Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur patut diduga dan dicurigai MENERIMA sejumlah Uang koordinasi agar bangunan tersebut tidak ditindak alias dibongkar. (LJ007)
Saat dikonfirmasi ke ibu merry selaku Kasie Dinas Penataan Kota Kecamatan Duren Sawit, beliau menegaskan bangunan tersebut sudah ditindak, tapi ternyata dilokasi bangunan tersebut masih berjalan seperti biasa tanpa ada tindakan dari ibu merry selaku Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil AHOK, menempatkan Merry sebagai Kasie Penataan Kota, Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur, agar dapat menjalankan peraturan sesuai dengan SOP, yaitu PERDA No. 7 Tahun 2010 tentang mendirikan bangunan, PERGUB No. 128 Tahun 2012 tentang tindakan atau sanksi pelanggaran bangunan dan PERDA No. 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi.
Tetapi, kernyataannya Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur, tidak bekerja maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, oleh karena itu awak media selaku pelaku social control menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) untuk mengganti atau menstaffkan ibu Merry dari jabatan yang disandangnya sekarang, dikarnakan masih banyak bangunan yang dibiarkan menjamur tanpa izin dan bangunan yang tidak sesuai izin, adapun yang lebih parah lagi, semua bangunan tidak sesuai dengan Gambar yang diajukan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADA APA GERANGAN dengan Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur tersebut yang selalu tebang pilih untuk menindak bangunan bermasalah, Buktinya disepanjang jalan kolonel sugiono, bangunan dengan IZIN RUMAH TINGGAL, DIBANGUN RUKO, Bangunan tersebut tidak tersentuh sedikit pun oleh Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur.
Kasie Penataan Kota Kecamatan Duten Sawit, Jakarta Timur patut diduga dan dicurigai MENERIMA sejumlah Uang koordinasi agar bangunan tersebut tidak ditindak alias dibongkar. (LJ007)










0 komentar:
Posting Komentar