JAKARTA, DemokrasiNews.com - Dalam program kerjanya di Jakarta, LSM Pijar Keadilan menyayangkan masih adanya penegak hukum yang tidak mementingkan keadilan dengan mengangkangi hak asasi manusia untuk sekedar memperoleh pencitraan.
Ketua Umum LSM Pijar Keadilan, Erlina Tambunan.SH memaparkan kepada media Demokrasi News tentang kekecewaannya terhadap Polres Jakarta Pusat yang sudah menahan beberapa warga johar baru yang statusnya masih terduga terlibat tawuran.
“Para petugas Polres Jakarta Pusat menangkap para terduga tawuran tersebut hanya dengan secara asumsi saja, tanpa pengawalan dari pihak RT, dan tanpa kejelasan yang pasti,” ungkap Erlina Tambunan.
Secara penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi LSM Pijar Keadilan, banyak sekali kejanggalan yang membuat, sangat yakin adanya "rekayasa" dalam kasus tersebut dan pada akhirnya LSM Pijar Keadilan sepakat untuk melayangkan surat hingga ke Mabes Polri, agar KAPOLRES Jakarta Pusat di periksa dan bila terbukti adanya rekayasa dalam penegakan hukum yang membuat kerugian terhadap warga Johar Baru yang sudah lebih 30 hari di dalam sel tahanan Mapolres Jakarta Pusat, maka Mabes Polri harus bersikap tegas untuk mencopot KAPOLRES Jakarta Pusat." ungkap Ketua Umum LSM Pijar Keadilan.
Saat media Demokrasi News ingin mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Jakarta Pusat, salah seorang petugas mengarahkan kami untuk ke humas mapolres jakarta pusat, setelah kami sudah di humas, kamipun di arahkan ke kasat. Reskrim untuk menayakan hal tersebut. hingga sampai akhirnya kami tidak mendapatkan konfirmasi yang dimaksudkan tentang permasalahan ini, tim Demokrasi News kecewa atas tindakan Mapolres Jakarta Pusat yang tidak kooperatif dengan awak media. (lj007)
Ketua Umum LSM Pijar Keadilan, Erlina Tambunan.SH memaparkan kepada media Demokrasi News tentang kekecewaannya terhadap Polres Jakarta Pusat yang sudah menahan beberapa warga johar baru yang statusnya masih terduga terlibat tawuran.
“Para petugas Polres Jakarta Pusat menangkap para terduga tawuran tersebut hanya dengan secara asumsi saja, tanpa pengawalan dari pihak RT, dan tanpa kejelasan yang pasti,” ungkap Erlina Tambunan.
Secara penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi LSM Pijar Keadilan, banyak sekali kejanggalan yang membuat, sangat yakin adanya "rekayasa" dalam kasus tersebut dan pada akhirnya LSM Pijar Keadilan sepakat untuk melayangkan surat hingga ke Mabes Polri, agar KAPOLRES Jakarta Pusat di periksa dan bila terbukti adanya rekayasa dalam penegakan hukum yang membuat kerugian terhadap warga Johar Baru yang sudah lebih 30 hari di dalam sel tahanan Mapolres Jakarta Pusat, maka Mabes Polri harus bersikap tegas untuk mencopot KAPOLRES Jakarta Pusat." ungkap Ketua Umum LSM Pijar Keadilan.
Saat media Demokrasi News ingin mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Jakarta Pusat, salah seorang petugas mengarahkan kami untuk ke humas mapolres jakarta pusat, setelah kami sudah di humas, kamipun di arahkan ke kasat. Reskrim untuk menayakan hal tersebut. hingga sampai akhirnya kami tidak mendapatkan konfirmasi yang dimaksudkan tentang permasalahan ini, tim Demokrasi News kecewa atas tindakan Mapolres Jakarta Pusat yang tidak kooperatif dengan awak media. (lj007)










0 komentar:
Posting Komentar