JAKARTA, DemokrasiNews.com - Diduga keras Kasudin DPK Jakarta Timur menerima Suap atas berdirinya bangunan di Pertokoan Pulomas blok C3-A blok 5 Kav.No11 Rt.08 Rw.08 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Disaat Media Demokrasi News melihat bangunan tersebut dibangun sudah mencapai sekitar 70%, ternyata bangunan yang berdiri megah tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang lebih anehnya lagi, bangunan tersebut sudah bisa berdiri dengan Cuma mengurus KRK (Ketetapan Rencana Kota) No.1634/5.2.0/31.75.02/1.711.531/2015.
Sedangkan dalam PERDA 7 Th 2010 pasal 15 ayat 1 yang berbunyi: SETIAP MENDIRIKAN BANGUNAN WAJIB MEMILIKI IMB.
Sekarang sudah berubah dikarnakan Kasudin Penataan Kota tutup mata dan/atau KADIS DPK juga tutup mata dikarnakan diduga keras DINAS DPK telah menerima suap atas berdirinya bangunan tersebut agar tidak ditindak sesuai PERDA 7 Th 2010 tentang Bangunan Gedung di Dki Jakarta, PERGUB 128 Th 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan PERGUB No 123 Th 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
Berarti Ketegasan statement BAPAK GUBERNUR DKI Jakarta yang terkenal disapa AHOK diragukan, untuk dapat menindak tegas atau men STAFF kan Pejabat PNS Pemda DKI Jakarta yang tidak sesuai SOP dan tidak melaksanakan atau mensepelekan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Ada apa ini ??????????? Semua jajaran diam atas berdirinya bangunan tersebut. (lj44)
Disaat Media Demokrasi News melihat bangunan tersebut dibangun sudah mencapai sekitar 70%, ternyata bangunan yang berdiri megah tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang lebih anehnya lagi, bangunan tersebut sudah bisa berdiri dengan Cuma mengurus KRK (Ketetapan Rencana Kota) No.1634/5.2.0/31.75.02/1.711.531/2015.
Sedangkan dalam PERDA 7 Th 2010 pasal 15 ayat 1 yang berbunyi: SETIAP MENDIRIKAN BANGUNAN WAJIB MEMILIKI IMB.
Sekarang sudah berubah dikarnakan Kasudin Penataan Kota tutup mata dan/atau KADIS DPK juga tutup mata dikarnakan diduga keras DINAS DPK telah menerima suap atas berdirinya bangunan tersebut agar tidak ditindak sesuai PERDA 7 Th 2010 tentang Bangunan Gedung di Dki Jakarta, PERGUB 128 Th 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan PERGUB No 123 Th 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
Berarti Ketegasan statement BAPAK GUBERNUR DKI Jakarta yang terkenal disapa AHOK diragukan, untuk dapat menindak tegas atau men STAFF kan Pejabat PNS Pemda DKI Jakarta yang tidak sesuai SOP dan tidak melaksanakan atau mensepelekan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Ada apa ini ??????????? Semua jajaran diam atas berdirinya bangunan tersebut. (lj44)










0 komentar:
Posting Komentar