KAB. ACEH UTARA (Aceh), DemokrasiNews.com - Tekait tentang pemalsuan SK Kelapa Sekolah di SD Negeri 5 Lhoksukon yang di duga di lakukan oleh oknum guru berinisial H I yang saat ini oknum tersebut sudah menjadi PNS dari K2.
Ketua FKPP_Aceh Rajali, Rabu (27/01), angkat bicara terkait kasus Pemalsuan SK Kepala Sekolah, yang saat ini belum ada proses hukum yang dilakukan oleh pihak dari penegak hukum.
“Dalam hal ini aparat penegak hukum diminta segera memproses hukum kasus pemalsuan SK tersebut agar keadilan dapat ditegakan bagi guru yang lain yang sudah lama mengabdi dan tidak timbul masalah di kemudian hari, dikarnakan mereka yang benar-benar bekerja sampai saat ini belum diangkat menjadi PNS K2," tegasnya.
Lanjutnya Ketua FKPP_Aceh Rajali, “Bila ini tidak di proses maka di takutkan hal yang sama akan kembali terjadi dan ini dapat merugikan Negara, di karnakan oknum tersebut mengambil gaji dari uang negara dan hal tersebut dapat di proses hukum dikarnakan oknum tersebut sudah berani memalsukan dokumen untuk mengambil keuntungan pribadi.”
Dan saat ini FKPP Aceh tengah menunggu proses pengambilan data dari Badan Kepegawaian dan sudah malayangan surat resmi untuk meminta data terkait pemalsuan data K2 dan selanjut proses ini akan segera kita laporkan secara resmi kepihak penegak hukum," tutup Rajali, Ketua FKPP_Aceh. (faz/fau)
Ketua FKPP_Aceh Rajali, Rabu (27/01), angkat bicara terkait kasus Pemalsuan SK Kepala Sekolah, yang saat ini belum ada proses hukum yang dilakukan oleh pihak dari penegak hukum.
“Dalam hal ini aparat penegak hukum diminta segera memproses hukum kasus pemalsuan SK tersebut agar keadilan dapat ditegakan bagi guru yang lain yang sudah lama mengabdi dan tidak timbul masalah di kemudian hari, dikarnakan mereka yang benar-benar bekerja sampai saat ini belum diangkat menjadi PNS K2," tegasnya.
Lanjutnya Ketua FKPP_Aceh Rajali, “Bila ini tidak di proses maka di takutkan hal yang sama akan kembali terjadi dan ini dapat merugikan Negara, di karnakan oknum tersebut mengambil gaji dari uang negara dan hal tersebut dapat di proses hukum dikarnakan oknum tersebut sudah berani memalsukan dokumen untuk mengambil keuntungan pribadi.”
Dan saat ini FKPP Aceh tengah menunggu proses pengambilan data dari Badan Kepegawaian dan sudah malayangan surat resmi untuk meminta data terkait pemalsuan data K2 dan selanjut proses ini akan segera kita laporkan secara resmi kepihak penegak hukum," tutup Rajali, Ketua FKPP_Aceh. (faz/fau)










0 komentar:
Posting Komentar