BANDA ACEH, DemokrasiNews.com - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh menggelar aksi demo menuntut pembahasan dan pengesahan Qanun tentang Pertanahan di Aceh. Aksi demo yang dilancarkan massa PAKAR berlangsung di gedung DPR Aceh, Rabu (20/1/2016).
Koordinator lapangan Khaidir SH mengatakan, “Konflik pertanahan serta penyerobotan lahan saat ini terjadi antara masyarakat dengan PT Asdal Prima Lestari, PT Rapala, PT Syaukath Sejahtera, PT Bumi Flora dan sejumlah perusahaan lainnya yang beroperasi di Aceh.”
Lanjutnya, “Pemerintah Aceh tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan masyarakatnya yang tertindas karena beroperasinya perusahaan perkebunan, karena kewenangan pertanahan milik pemerintah pusat, Qanun Aceh tentang Pertanahan juga tak kunjung turun, karena itu PAKAR mendesak DPR Aceh membahas dan mengesahan Qanun Pertanahan,” katanya Khaidir.
Khaidir menambahkan, “PAKAR juga mendesak Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah agar segera membentuk Badan Pertanahan Aceh (BPA) sesuai dengan Keppres No 23 Tahun 2014. PAKAR juga mendesak gubernur untuk merealisasi peruntukan tanah bagi mantan kombatan dan masyarakat korban konflik masing-masing seluas dua hektare, hal itu merupakan amanah MoU Helsinki,” tegas Khaidir.
Khaidir mengaku, konflik pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan terjadi karena tata ruang RTRW Aceh yang bertabrakan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. PAKAR juga meminta Qanun RTRW Aceh dibatalkan karena tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Lauser (KEL),” ujarnya Khaidir SH. (faz/fau)
Koordinator lapangan Khaidir SH mengatakan, “Konflik pertanahan serta penyerobotan lahan saat ini terjadi antara masyarakat dengan PT Asdal Prima Lestari, PT Rapala, PT Syaukath Sejahtera, PT Bumi Flora dan sejumlah perusahaan lainnya yang beroperasi di Aceh.”
Lanjutnya, “Pemerintah Aceh tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan masyarakatnya yang tertindas karena beroperasinya perusahaan perkebunan, karena kewenangan pertanahan milik pemerintah pusat, Qanun Aceh tentang Pertanahan juga tak kunjung turun, karena itu PAKAR mendesak DPR Aceh membahas dan mengesahan Qanun Pertanahan,” katanya Khaidir.
Khaidir menambahkan, “PAKAR juga mendesak Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah agar segera membentuk Badan Pertanahan Aceh (BPA) sesuai dengan Keppres No 23 Tahun 2014. PAKAR juga mendesak gubernur untuk merealisasi peruntukan tanah bagi mantan kombatan dan masyarakat korban konflik masing-masing seluas dua hektare, hal itu merupakan amanah MoU Helsinki,” tegas Khaidir.
Khaidir mengaku, konflik pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan terjadi karena tata ruang RTRW Aceh yang bertabrakan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. PAKAR juga meminta Qanun RTRW Aceh dibatalkan karena tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Lauser (KEL),” ujarnya Khaidir SH. (faz/fau)










0 komentar:
Posting Komentar