Opini, DemokrasiNews.com
Oleh : FIDELIS ANGWARMASSE, SH. (Advokat dan Managing Partner)
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian, yang terdaftar dengan Register Perkara No. : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel, yang diajukan Kuasa Hukum Sumardi, Fidelis Angwarmasse, SH., terhadap :
1). PT. Premier Equity Futures (Tergugat 1).
2). Jonathan Simeon (Tergugat 2).
3). Mega Warnasari (Tergugat 3), dan
4). Raymond Andreas (Tergugat 4).
Yang telah memasuki persidangan ke – 3.
Pada persidangan tersebut, Penggugat hadir dengan kuasa Hukumnya, Tergugat 1 yang hadir hanya kuasa hukumnya, begitu pula Tergugat 2 dan 4 yang hadir hanya kuasa hukumnya, sedangkan Tergugat 3 untuk ketiga kalinya mangkir sekalipun telah dipanggil secara patut sebanyak 3x berturut-turut.
Setelah memeriksa kelengkapan surat kuasa Tergugat 1, Tergugat 2 dan 4, Hakim Ketua memberikan waktu kepada para pihak yang berperkara untuk melaksanakan mediasi, yang jangka waktunya 30 hari. Atas kesepakatan Para Pihak, Majelis Hakim menunjuk Ibu Florensani sebagai mediator, yang akan memediasi Penggugat dan Para Tergugat.
Pada saat mediasi, dikarenakan inperson Tergugat 1, Tergugat 2 dan 4 tidak hadir, maka mediasi tidakdapat dilanjutkan. Atas kondisi tersebut, disepakati agar mediasi dilanjutkan pada hari Kamis, 28 April 2016 Pukul 09.00 wib, dengan penegasan dari mediator agar kuasa hukum Tergugat 1, kuasa hukum Tergugat 2 dan 4 menghadirkan inpersonnya.
Disampaikan pula oleh mediator bahwa tentu ada sesuatu hal yang mengakibatkan Penggugat berani mengajukan gugatan ini, sekalipun domisili penggugat jauh berada di luar kota (Jambi) apalagi jumlah tuntutan kerugiannya hanya sebesar 270 juta. Harapan saya sebagai mediator, kuasa hukum Tergugat 1, kuasa hukum Tergugat 2 dan 4, dapat menghadirkan inperson pada saat mediasi, Kamis 28 April 2016.
Kuasa Hukum Penggugat, Fidel Angwarmasse mengatakan bahwa sejak awal hingga perkara ini diajukan ke pengadilan, Para Tergugat telah menunjukkan tidak adanya itikad baik guna penyelesaian permasalahan ini. Ketidak hadiran inperson Tergugat 1, Tergugat 2 dan 4, serta mangkirnya Tergugat 3, semakin memperjelas tidak adanya itikad baik dari Para Tergugat.
Fidel melanjutkan bahwa tuntutan ganti kerugian sejumlah 270 juta sebagaimana tersebut dalam gugatan, tentu bukanlah jumlah yang besar apabila Para Tergugat khususnya perusahan sebesar PT. Premier Equity Futures beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ditempat dan waktu yang berbeda, yaitu di PT. Premier Equity Futures, setelah selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar jam 16.00, dilaksanakan mediasi sehubungan dengan Kerugian sebesar 250 juta yang diderita oleh Sumardi, atas kesalahan dan kelalaian Ikhsan selaku Kepala Cabang PT. Premier Equity Futures Cabang Surabaya.
Mediasi tersebut hanya dihadiri oleh Sumardi dan Pihak Direksi PT. Premier Equity Futures Jakarta dalam hal ini Bapak Ganda, sedangkan Ikhsan untuk kesekian kalinya tidak hadir, sehingga mediasi harus ditunda lagi.
Demikian Press Release ini kami buat, agar menjadi perhatian rekan-rekan media demi terciptanya penegakkan hukum yang benar dan adil. Terima kasih.
Jakarta, 21 April 2016
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Sumardi
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat dan Managing Partner
Law Office “ Fidel Angwarmasse & Partners”
Perumahan Mampang Asri, Jl. Mampang Prapatan XVI No. 25 A, Rt. 02, Rw. 03,
Tegal Parang - Jakarta Selatan. Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821










0 komentar:
Posting Komentar