JAKARTA, DemokrasiNews.com - Eigendom (hak milik) adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menyewakan, menggadaikan, memberikan, memperkarakan bahkan merusak), asal saja tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain. Hal ini terjadi pada tanah waris almarhum amsir bin Salbini seluas 16.890 M2 berdasarkan Vervonding 350/S7.25 Perkara Perdata Nomor 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst Pengadilan negeri Jakarta utara, yang akan terungkap kebenarannya.
Objek perkara merupakan sebidang tanah vervonding Indonesia 350/S7.25 Masa pajak tahun 1960-1964 harta waris peninggalan almarhum Amsir bin Salbini yang terletak di wilayah RT 13,14,15 dan 16 RW 09 Kelurahan Kebun Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas tanah 16.890 M2.
Para pihak yang berperkara di pengadilan Jakarta pusat, diantaranya,
1.Ir. Muhidin bin Nasroh cs, sebagai Penggugat
2. Abdul Malik bin KH Sabeni Cs sebgai penggugat intervensi I
3. Nyonya Luis Agustina sebagai penggugat intervensi II
4. Pusat pengelola kompleks Kemayoran sebagai tergugat
Ir muhidin bin Nasroh cs, sebagai penggugat awal dan tergugat intervensi 1
Melalui kuasa hukumnya mengajukan bukti surat, P3 Surat Hibah No.240/HB/XII tanggal 10 Desember 1965 di pengadilan negeri Jakarta Pusat, tanggal 17 Mei 2016
Menurut Kuasa Hukum Robert Manurung, SH & Jefri Luanmase, SH kuasa hukum dari Abdul Malik bin KH Sabeni cs, sebagai penggugat intervensi I Mengatakan bahwa surat hibah No.240/HB/XII tanggal 10 Desember 1965 di duga palsu. "Hal tersebut disebabkan oleh karena M. Soleh saksi yang menandatangani surat hibah tersebut sudah meninggal pada 22 Agustus 1958, mana mungkin yang sudah meninggal 7 tahun silam bisa menandatangani hibah tersebut," Tuturnya pada awak media Demokrasi News, Selasa (23/05).
"Yang lebih tidak lazim lagi bahwa surat hibah tersebut tanpa memiliki Nomor Hibah, inikan suatu pemalsuan yang sangat berani," Ungkap Jefri.
Bahwa berdasarkan bukti P4 yang diajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat yaitu Berita Acara, pembagian waris Nomor 0440/Pdt.G/1991/PAJB tertangal 21 Mei 1991 yang di keluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, diduga palsu oleh karena setiap acara atau akta pembagian waris 0440/Pdt.G/1991/PAJB tangal 21 Mei 1991 yang di keluarkan Pengadilan agama Jakarta Pusat tidak terdapat Hira-hira bertuliskan "bismillah hirahman nirrahim" demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak terdapat tanggal bulan dan tahun Islam LASIMNYA penetapan atau akta waris pengadilan agama Jakarta pusat terterah Hira-hira bertuliskan "bismillah hirahman hirrahin demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa terdapat tanggal bulan dan tahun Islam semua putusan atau penetapan yang di keluarkan pengadilan agama Jakarta pusat.
Bahwa berdasarkan bukti P15 membuktikan tanggal 30 Maret tahun 2000 penggugat Ir. Muhidin bin Nasroh Cs menerima pembayaran Rp. 540.345.000,- dari tergugat (pusat pengelola kompleks Kemayoran untuk pembebasan tanah seluas 2.771 M2 sebagian dari keseluruhan luas tanah 16.890 M2).
Robert Manurung, SH dan Jefri Luanmase, SH kuasa hukum dari Abdul Malik bin KH Sabeni cs selaku kuasa hukum ahli waris akan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pemalsuan 2 (dua) alat bukti surat yang di buat oleh Ir. Muhidin bin Nasroh.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 01 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian dari Pihak tergugat Pusat pengelola Kompleks Kemayoran. (A. Zarkasih)











0 komentar:
Posting Komentar