DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

PUNGLI DI SMPN 1 BIREUEN MULAI TERKUAK

Written By admin on Kamis, 26 Mei 2016 | 06.31


KAB. BIREUEN (Aceh), DemokrasiNews.com - Pungli di SMPN 1 Bireuen yang hingga saat ini masih berlangsung, sudah mulai terkuak dikalangan masyarakat, yaitu mengenai pengambilan uang pendaftaran siswa baru sebesar 800 ribu (uang baju), dan dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) kisaran 20 ribu hingga 100 ribu perbulan.

Namun saat di konfirmasi kepala sekolah SMP Negeri 1 Bireuen, Adnan di ruangan kerjanya pada selasa (24/5/2016). Membenarkan adanya pengutipan uang pendaftaran ulang sebesar Rp.800 Ribu rupiah, dengan dalih sebagai uang baju sebanyak (3) pasang topi, jilbab dan simbol serta ia juga megatakan bahwa hal tersebut sama seperti sekolah lainnya, contohnya di SMP Negeri 2 Bireuen.

Tambahnya, “Dan kalau untuk uang yang 100 ribu itu bukan kita ambil sebagai SPP namun itu sebagai sumbangan dari wali murid yang diberikan sebagai uang tambahan untuk guru yang mengajar sore dan itu sudah kita adakan rapat dengan komite dan wali murid,” jelasnya.

Saat Tim Demokrasi News mendatangi kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, bertemu dengan sekretaris dinas, Muhammad Nasir diruang kerjanya, mengatakan, “Kalau memang uang itu mengutip atau memungut pada wali murid, itu tidak boleh, namun kalau memang ada diadakan pertemuan dengan wali murid, komite sekolah dan sudah ada kesepakatan dengan wali murid, kalau sekedar sumbangan boleh-boleh saja, asal digunakan untuk kepentingan sekolah,” terang sekdis.

Lanjutnya, “Sekolah juga harus membuat program dulu untuk apa keperluan uang tersebut diminta, dan diberitahukan kepada komite, baru di beritahukan kepada wali murid dan kegunaanya digunakan untuk apa, dan pada akhir tahun harus dibilang kepada wali murid dikemanakan uang yang sudah di ambil dari wali murid, dan harusnya ada RAP dan harus dibuat laporan sekolah, juga berkewajiban memaparkan kepada wali murid dikemanakan uang tersebut, jangan hanya dibilang keperluan sekolah tapi wali murid tidak tahu untuk apa digunakan uang tersebut apalagi sampai 100 ribu di ambil.”

Tambahnya lagi, “Sekolah juga tidak boleh mematok uang yang harus diberikan wali murid, dan apakah benar sekolah itu memang tidak cukup kebutuhan yang sudah dibayar oleh pemerintah, dan menurut saya uang yang di minta hingga 100 ribu memang sangat besar, apalagi didaerah kita banyak wali murid yang menjadi tukang becak maupun ojek, dan tidak pantas sekolah mengambil uang sumbangan sebesar itu, kita harus melihat ekonomi masyarakat sekeliling kita,” paparnya Sekdis.

Pihak sekolah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan padahal sudah ada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik BOS dari pusat maupun dari daerah tingkat provinsi dan kota/kabupaten, jadi seharusnya sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak boleh dilakukan pungutan terhadap wali murid, guna mewujudkan wajib belajar 9 Tahun.

Disini juga terdapat beberapa peraturan yang melarang bagi sekolah dan tenaga pendidiknya untuk melakukan hal tersebut diatas, jelas jelas peraturan ini telah di acuhkan dan tidak dihiraukan, adapun peraturan tersebut adalah :
1. UUD’45 menerangkan bahwa negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan 20% dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan : Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP), tanpa dipungut biaya apapun.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 181 disebutkan Larangan bagi Pendidikan dan tenaga pengajar baik perseorangan maupun kolektif, untuk melakukan : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 49 ayat 2 disebutkan Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip: a. nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan; b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen satuan pendidikan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan; d. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan satuan pendidikan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan; dan e. akses berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa pengecualian.
5. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud RI) No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, pada Pasal 1 ayat 3 disebutkan, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Aturan itu juga memuat ancaman sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara). Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala dinas pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid, maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Berbagai larangan tersebut tentunya bermakna sebagai upaya positif pemerintah untuk menghindari oknum oknum tidak bertanggung jawab dunia pendidikan yang menginginkan sekolah milik negara menjadi ajang pencarian keuntungan pribadi tanpa melihat aspek lainnya dan  menetralisir fungsi pendidikan dari campur tangan pihak ketiga yang ingin menjadikan sekolah sebagai “agen” produk produk mereka. Sebagai contoh dapat dilihat penjualan bahan pakaian seragam, buku pelajaran, LKS dan lain lainnya yang dijual melalui “agen” disekolah. Penjualan produk langsung kepada konsumen (siswa) melalui agen adalah upaya produsen untuk menggelapkan pajak penjualan yang akhirnya juga merugikan pemerintah dalam penerimaan pajak. Selain kerugian pajak penjualan, pemerintah juga dirugikan karena kader kader pembangunan bidang pendidikan telah terkontaminasi oleh virus virus yang mengubah fungsi pendidik menjadi “agen penjualan” atau “sales” dari produsen.

Melihat dampak negatif terhadap pelanggaran larangan tersebut, selayaknya para pendidik dan tenaga kependidikan berpikir kembali, bilamana akan melakukan pelanggaran terhadap larangan larangan tersebut. Namun, apabila para pendidik dan tenaga kependidikan nekad untuk melakukan pelanggaran, maka pemerintah sudah menyiapkan hukuman yang akan menjerat para pelanggar itu sebagaimana di atur dalam pasal 12 Undang Undang (UU) Nomor No.20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan atau sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf c peraturan menteri pendidikan no 44 tahun 2012.

Apabila pendidik dan tenaga kependidikan terlanjur melakukan pelanggaran, sebaiknya melakukan pengembalian, disertai permintaan maaf kepada orangtua/wali siswa. Hal ini merupakan iktikad baik sebelum mendapatkan gugatan hukum, baik pidana maupun perdata. Dan orangtua/wali siswa akan menyambut positif langkah pengembalian dan permintaan maaf tersebut.  (faZ/red)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS