DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

KASUS PENGANIAYAAN BALITA DI SEKOLAH BRIGHT KIDS PRESCHOOL ADA DUGAAN MANDEG DIKEJARI JAKUT

Written By admin on Kamis, 01 September 2016 | 09.12


JAKARTA, DemokrasiNews.com - Permasalahan pendidikan yang dihadapi sekolah pada umumnya adalah, salah satunya kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid yang masih sering terjadi dilingkungan sekolah. Seperti yang kita ketahui bahwa sekolah merupakan tempat murid-murid menimba ilmu pengetahuan dan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para murid. Namun ternyata di beberapa sekolah di Indonesia terjadi kasus kekerasan pada murid oleh guru.

Salah satu kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru, (MPU) terhadap William Than (5) salah seorang siswa Paud Brigth Kids Preschool di jalan Pademangan I Gang IV Nomor 1 Jakarta Utara kelurahan Pademangan Timur Jakarta Utara, diduga mandeg di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut Provinsi DKI Jakarta.

Di samping itu, siswa tersebut juga diduga mengalami kekerasan psikis dalam bentuk bentakan dan kata makian, Kasus-kasus kekerasan sangat berlawanan dari peran seorang guru sebagai pendidik, pengajar, dan pembimbing. Berdasarkan analisa didapati bahwa di Indonesia cukup banyak guru yang menilai cara kekerasan masih efektif untuk mengendalikan keadaan dikelas dan peserta didik. Padahal cara ini bisa menyebabkan trauma psikologis, tinjauan dari Landasan Hukum Pendidikan.

Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tindakan oknum guru di Bright Kids Preschool yang melakukan kekerasan fisik, termaktub pada pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya secara khusus, undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru di sekolah.

Pada pasal 54 disebutkan, 'Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.'

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni, SH, M.KN, ketika awak media menemuinya mengatakan pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk terkait kelengkapan formil dan kelengkapan materiil. "Kelengkapan formil itu menyangkut mengenai administrasi berkas, sedangkan kelengkapan materiil mengenai menyangkut fakta-fakta yang ada didalam berkas yang harus bisa, untuk bisa memperkuat dakwaan," jelas Dado diruang kerjanya.

"Jadi ini sebenarnya penyidik sudah kita berikan Gaiden (Arahan) untuk pemeriksaan semuanya ada didalam petunjuk ini, semuanya jadi mulai coba lagi untuk memeriksa beberapa orang saksi. Terus juga ada ahli yang harus diperiksa lagi, supaya bisa mendapatkan fakta-fakta mengenai perkara itu. Atau atas perbuatan yang terjadi dalam perkara tersebut," ucap Dado.

Terkait dengan kasus yang hingga kini belum dilimpahkan juga ke pengadilan, Dado juga menerangkan bahwa berkas ini juga baru bulan Mei 2016. "Jadi kan bukan masalah lamanya proses. Sebenarnya hitungan adalah begini, dalam kita mendalami suatu perkara kita tidak bisa gegabah, karena ini menyangkut tindak pidana. Kalau kita bawa ke pengadilan ternyata ditolak karena tidak cukup bukti," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dengan beralasan kurang kelengkapan formil dan materiil, berkas dikembalikan kepada penyidik Polsek Pademangan dan diduga tidak terteranya tanggal dalam berkas dari penyidik. Berkas dikembalikan dengan Nomor B- 1085/0.1.11/EPP.1/08/2016 tanggal 23 Agustus 2016.

Sedangkan kelengkapan Formil, menurut jaksa peneliti hanya menyangkut sampul berkas perkara agar mencantumkan tanggal atau berkas isi acara perkara. Sebenarnya tidak terlalu rumit, disini penyidik barangkali Volume kerjanya banyak sehingga lupa memberikan tanggal. Itu yang diingatkan.


Sementara itu, Pihak Kuasa Hukum korban, Jefri Luanmase, SH sangatlah menyayangkan Hal ini. "Berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi Ahli psikolog, apakah Hal tersebut kurang kuat untuk menjerat pelaku di seret ke kursi pesakitan sehingga mengulur- ngulur waktu selama ini," tutur Jefri.

Jefri menerangkan bahwa proses perkara kliennya William than berkas perkara sudah memenuhi syarat pasal 183 KUHAP. "Dan berdasarkan pasal 110 ayat (1) KUHAP, penyidik dalam hal telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP penuntut umum segera mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut," tuturnya kepada Demokrasi News ketika ditemui di PN Jaktim, Kamis (01/09) Siang.

Jefri juga menuturkan dalam mempelajari berkas adalah apakah tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan telah memenuhi syarat pembuktian. Jadi yang diperiksa adalah materi perkaranya.

"Meneliti adalah apakah semua persyaratan formal telah dipenuhi oleh penyidik dalam membuat berkas perkara, yang antara lain perihal identitas tersangka, locus dan tempus tindak pidana serta kelengkapan administrasi semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik pada saat penyidikan," ujar Jefri.

"Dari surat pemberitahuan perkembangan perkara, petunjuk jaksa sudah limpahkan kembali pada 10 Juni 2016 ke Kejari Jakut," paparnya.

"Bahwa sesuai pasal 14 huruf b KUHAP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4) serta ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP. Apabila penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan kurang lengkap (P-18), penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi (P-19). Dalam hal ini penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sebagaimana petunjuk Jaksa penuntut umum tersebut sesuai Pasal 110 ayat (2) dan (3) KUHAP," terang Jefri lagi menambahkan.

"Dan apabila berkas perkara telah dilengkapi sebagaimana petunjuk, maka menurut ketentuan Pasal 139 KUHAP, penuntut umum segera menentukan sikap apakah suatu berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," tandasnya.

Dapat kita simpulkan, kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dengan berbagai landasan dalam pendidikan antara lain, landasan hukum, psikologi, sosial budaya dan filsafat. Hal ini dapat dicegah apabila guru melaksanakan prinsip pendidikan tanpa kekerasan.

Dan diharapkan dengan penegakan disiplin di semua unsur, tidak ada lagi seorang guru menghukum para muridnya dengan marah-marah maupun tindakan kekerasan. Penggunaan tindak kekerasan apapun terhadap anak didik sebagai tindakan disiplin adalah ilegal dan jelas melanggar hukum. Dan tidak ada alasan lagi bagi pihak Kejari Jakut, dalam hal ini sebenarnya cukup dengan hanya 2 alat bukti sebenarnya sudah cukup bagi Jaksa untuk melimpahkan berkas kekerasan yang menimpa William ini ke pengadilan. (A.Zarkasih)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS