DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

2 Pegawai Kementerian Agama Diperiksa KPK

Written By admin on Rabu, 20 Agustus 2014 | 12.20



Jakarta, DemokrasiNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Hari ini, Rabu (20/8), KPK memeriksa dua orang pegawai Kementerian Agama untuk tersangka Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Pemeriksaan Andri Alphen dan Tri Budi untuk pemberkasan perkara atas tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

Selain dua pegawai Kementerian Agama, KPK turut pula melayangkan surat panggilan pemeriksaan atas nama Usuf Ismail, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, dan Yayat Hidayat Majid. Ketiga saksi ini diperiksa lantaran diduga mengetahui soal penyelenggaraan ibadah haji yang diduga dikorupsi Suryadharma.

Pada 22 Mei lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun Pasal 3 yang disangkakan kepada Suryadharma menyebutkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu telah menyalahgunakan kewenangan unyuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.

Baik Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Korupsi diduga terjadi hampir di seluruh elemen penyelenggaraan haji. Di antaranya dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, pengadaan, dan pengadaan transportasi. Modusnya adalah menggelembungkan anggaran, sekaligus mengubah spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR RI.

Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.


Sumber: BS.com

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS