Jakarta, DemokrasiNews.com - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi
terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah
haji di Kementerian Agama. Hari ini, Rabu (20/8), KPK memeriksa dua
orang pegawai Kementerian Agama untuk tersangka Mantan Menteri Agama
Suryadharma Ali.
"Pemeriksaan Andri Alphen dan Tri Budi untuk pemberkasan perkara atas
tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK
Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
Selain dua pegawai Kementerian Agama, KPK turut pula melayangkan
surat panggilan pemeriksaan atas nama Usuf Ismail, Diding Saefudin
Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, dan Yayat Hidayat Majid. Ketiga saksi ini
diperiksa lantaran diduga mengetahui soal penyelenggaraan ibadah haji
yang diduga dikorupsi Suryadharma.
Pada 22 Mei lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri
sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun Pasal 3 yang
disangkakan kepada Suryadharma menyebutkan Ketua Partai Persatuan
Pembangunan itu telah menyalahgunakan kewenangan unyuk menguntungkan
diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.
Baik Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan Suryadharma terancam pidana
penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Korupsi diduga terjadi hampir di seluruh elemen penyelenggaraan haji.
Di antaranya dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),
pemondokan, pengadaan, dan pengadaan transportasi. Modusnya adalah
menggelembungkan anggaran, sekaligus mengubah spesifikasi yang tidak
sesuai dengan kontrak.
Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa
kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan
anggota DPR RI.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun
2012/2013 melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN
dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
Sumber: BS.com










0 komentar:
Posting Komentar