Jakarta, DemokrasiNews.com - Jumlah Pegawai Negeri Sipil di pemerintah
daerah, terutama kabupaten/kota terlalu besar. Hal ini menyedot banyak
alokasi dana transfer daerah, dan mengurangi ruang belanja modal untuk
membangun infrastruktur.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebut situasi ini tidak
sehat. Selepas diskusi dalam seminar Kajian Ekonomi dan Keuangan
Regional (KEKR) bersama perwakilan pemda seluruh Indonesia, disepakati
bahwa situasi itu harus diubah.
"Pemda berkomitmen mengupayakan reformasi dengan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, dan mengurangi alokasi ke belanja pegawai.
Dialihkan ke belanja modal dan infrastruktur," ujarnya di Manado,
Sulawesi Utara, Selasa (12/8).
BI prihatin, dalam 13 tahun terakhir dana transfer daerah meningkat
tajam. Dari Rp 81 triliun di 2001, tahun lalu sudah mencapai Rp 591
triliun. Masalahnya, Kementerian Keuangan mencatat nyaris 50 persen dana
yang digelontorkan ke daerah digunakan buat menggaji PNS. "Ini besar
sekali," kata Agus Marto.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam forum yang sama
mengungkapkan, rasio belanja pegawai di pemerintah tingkat provinsi cuma
20 persen. Tapi ketika sampai di kabupaten/kota bengkak lebih dari 50
persen. "Kesimpulannya jumlah pegawai terlalu banyak," tegasnya.
Ditemui terpisah, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengakui fenomena
itu. Banyak koleganya menghabiskan APBD mereka untuk belanja pegawai dan
barang. "Tapi kami tidak sampai segitu, Kutai Timur itu cuma 20 persen
untuk belanja non-produktif," cetusnya.
Buat Bambang, solusi masalah ini adalah revisi Undang-Undang 34 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Beleid yang
akan dibahas pengubahannya bersama DPR ini harus mematok maksimum
belanja pegawai yang dibolehkan.
"Ya porsinya (belanja pegawai) maksimal berapa, terus kalau kelebihan
dikurangi, dan belanja modal harus ditambah. Tapi itu menanti
pembahasan bersama DPR," kata Bambang.
Sumber: Merdeka.com










0 komentar:
Posting Komentar