DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

Pengguna BPJS Dipungut Biaya di RSUD Kabupaten Bekasi

Written By admin on Rabu, 17 September 2014 | 23.04



Kabupaten Bekasi, DemokrasiNews - Pungutan biaya administrasi terhadap pengguna BPJS yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi mendapat kritik pedas dari Ketua DPD Komnaspan Kabupten Bekasi Saman Hudi yang menuding perbuatan tersebut merupakan pungutan liar dan mesti dipertanggungjawabkan.

“Pengguna BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah, jadi tidak ada biaya sama sekali didalamnya, jika ada pihak RSUD yang mengenakan tariff, itu namanya pungutan liar,” tegas Saman kepada DemokrasiNews.com (17/9).

Pungutan biaya administrasi di RSUD Kabupaten Bekasi, terjadi kepada sejumlah masyarakat yang menggunakan BPJS. Hal itu terungkap setelah salah seorang pasien bernama Dewi Sartika (22th) usai berobat di rumah sakit milik Pemkab Bekasi itu.

Kejadian bermula saat Dewi yang tengah mengandung 8 bulan itu merasakan mules pada perutnya. Sesaat memberitahu suaminya, Dewi langsung dibawa ke RSUD pada (25/8) setelah mendapat rujukan dari bidan setempat.

Sesampainya di RSUD, Dewi langsung dilarikan ke UGD dan mendapat penanganan secara khusus oleh pihak rumah sakit. Menurut keterangan dokter, Dewi tidak perlu dirawat dan cukup mendapat perawatan ringan, hal itu seiring setelah dokter melakukan uji lab, “Istri Saya tidak perlu dirawat inap karena pergerakan yang terjadi dalam perutnya merupakan hal yang lumrah bagi ibu mengandung,” ungkap Heru (25th) suami Dewi menjelaskan keterangan yang diungkapkan dokter.

Kejadian yang membuat Heru terhenyut ialah ketika dirinya mendatangi bagian pendaftaran, lantas dirinya dimintai biaya administrasi sebesar 25rb, “Katanya untuk biaya rawat inap,” henyut Heru dengan heran. Pasalnya, dirinya mendaftarkan istrinya menggunakan BPJS yang diketahuinya segala biaya telah ditanggung Pemerintah, terlebih penjelasan dokter kepadanya bahwa istrinya tidak perlu rawat inap.

“Aneh dengan RSUD, masa kata dokter istri saya boleh pulang, tetapi disuruh rawat inap oleh bagian administrasi, ditambah ada biaya pendaftaran lagi,” sesal Heru menyerukan tindakan tidak terpuji oknum pegawai RSUD Kabupaten Bekasi.

Pengenaan tariff itu, kata Heru, berlaku bagi pengguna BPJS lainnya yang hendak dirawat inap. Menurut penjelasan bagian administrasi, anggaran 25rb, untuk boking kamar agar tidak digunakan oleh pasien lain.

Kepala RSUD Kabupaten Bekasi dr Syahroni menampik jika pihaknya melakukan pungutan bagi pasien pengguna BPJS. Menurutnya, semua biaya pasien yang menggunakan BPJS ditanggung pemerintah, dan tiada biaya sedikitpun yang harus dikeluarkan pasien, “Saya tegaskan tidak ada pungutan biaya bagi pengguna BPJS, jika memang ada, mungkin itu oknum pegawai yang melakukannya,” sambut dr Roni melalui selulernya (17/9).

Kendati demikian, mantan ketua KNPI Kabupaten Bekasi itu mengelak jika pihaknya mengenakan biaya, “Kami sudah sosialisasikan melalui reklame dan lainnya, jika benar ada pungutan yang dilakukan pegawai kami, Saya akan memanggilnya dan memberikan teguran,” katanya. (Handika Nuralam)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS