Jakarta, DemokrasiNews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan, Achmad Dimyati Natakusumah, menilai langkah Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak pengajuan judicial review atau uji materi
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan tindakan tepat.
Tetapi, dia juga diam-diam berharap dengan berlakunya aturan itu, paling
tidak partai berlambang Ka'bah itu bisa menempatkan wakilnya di kursi
pimpinan DPR.
"Itu bagus karena di dalam undang-undang harus paket. Kita berharap
PPP dapat kursi pimpinan," kata Dimyati kepada awak media di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Wakil Ketua MPR RI ini menilai, UU MD3 merupakan ranah internal
parlemen dan tidak menyangkut konstitusional. Keputusan MK tersebut juga
dinilai baik untuk soliditas Koalisi Merah Putih di parlemen. Dimyati
mengatakan PPP bisa memperoleh salah satu posisi pimpinan di parlemen.
"Iya dong pasti ditolak. MK sudah bagus. Itu kan internal kalau terkait komposisi. Kalau terkait komposisi pimpinan DPR, MK tidak mengatur itu, MK mengatur yang berhubungan dengan kedaulatan masyarakat dan fungsi," tutur Dimyati.
"Iya dong pasti ditolak. MK sudah bagus. Itu kan internal kalau terkait komposisi. Kalau terkait komposisi pimpinan DPR, MK tidak mengatur itu, MK mengatur yang berhubungan dengan kedaulatan masyarakat dan fungsi," tutur Dimyati.
Editor: FX. Pramono
COPYRIGHT © 2014










0 komentar:
Posting Komentar