Kabupaten Bekasi, DemokrasiNews.com - Kendati perijinan pembangunan Cluster Green Cikarang 2 yang terletak di Kp Sukamantri Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi ditengarai belum rampung, namun PT Fajar Inti Pratama yang diketahui sebagai developer tetap melaksanakan pembangunan.
Dari keterangan salah seorang warga setempat, Oni yang menerangkan bahwa selain persoalan ijin, terdapat hal lain yang menurutnya dapat menghambat perijinan serta batalnya pembangunan, "Bagaimana perijinan bisa keluar jika status tanahnya masih belum jelas," katanya saat dijumpai dikediamannya kemarin. Dia menyebut lahan yang dibangun cluster green cikarang 2 itu dalam status sengketa.
Dijelaskannya, bahwa status kepemilikan tanah tengah diperebutkan keabsahannya oleh dua pihak, yakni ahli waris dan junedi pihak yang mengaku memiliki sertifikat.
"Dulu sempat terjadi perselisihan hak kepemilikan, namun kepala desa sukaraya melakukan mediasi kedua pihak hingga terjadi kesepakatan," jelasnya.
Dalam mediasi, kata dia, sertifikat yang dimiliki Junaedi memiliki perbedaan letak persil, yakni alamat lokasi tanah berbeda dengan alamat yang terdapat dalam sertifikat. Namun, dia mencurigai adanya intervensi kepala desa dalam hal itu. Terlebih Oni mengetahui kades memiliki tanah seluas 2000 meter dilahan tersebut.
Menanggapinya, Ketua komisi A DPRD Kabupaten Bekasi Aep Saepul Rohman mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab menangani permasalah perijinan cluster green cikarang 2 ialah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi. Mestinya, kata Aep, pembangunan tidak boleh berlangsung hingga proses perijinan selesai, "Bidang Wasdal BPMPPT mesti mengawasi pembangunan cluster itu, dan menindaknya jika belum berijin," imbuh Aep saat ditemui diruang kerjanya (30/10).
Menurutnya, cluster merupakan perumahan komersil yang masuk kategori menengah keatas, karenanya tidak diperbolehkan pembangunannya tidak memiliki ijin, "Kalau tidak ada izin ya ilegal pembangunannya. Pemerintah mesti tegas dalam hal ini, jangan sampai pemerintah dirugikan pihak swasta karena tidak menggubris aturan tentang perizinan," tandas Aep. Dia menghimbau Dinas Bangunan dan BPMPPT agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut. (Alam)










0 komentar:
Posting Komentar