DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

Gara-Gara Setubuhi Anaknya, Seorang Ayah digelandang ke Polresta Bekasi

Written By admin on Jumat, 31 Oktober 2014 | 19.41



Kabupaten Bekasi, DemokrasiNews.com - Alangkah bejadnya perbuatan SA inisial pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang kini tengah hamil 6 minggu.

Dalam gelar Kasus Persetubuhan anak yang dilakukan Polresta Bekasi, bahwa Korban yang berinisial AK (16) adalah anak pertama  SA (47), warga Cibuntu Rt02/01 Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.

Perbuatan tidak bermoral SA dilakukan sejak  Juni 2014, dan terungkap pihak kepolisian yang mendapat laporan pada tanggal 23 September serta membekuk tersangaka keesokan harinya.

Humas Polreta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, pencabulan tersangka dilakukan lantaran ditinggal istrinya atau ibu Kandung Korban yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi sejak tahun 2008. Bersamaan dengan itu, tersangka tinggal bersama korban dan kedua anak lainnya, karena rumah tersangka kecil dan sempit, bahkan tersangka dan anak-anaknya tidur di lantai dan di ruang tamu.

"Tersangka yang ditinggal istrinya menjadi TKW di Saudi Arabia, tidur dalam satu ruangan bersama korban dan kedua anaknya," ungkap Makmur kepada awak media, Kamis (30/10).

Awalnya saat semua sedang tidur, kata Iptu Makmur, tersangka memijit kaki korban yang katanya pegal-pegal, namun saat melihat paha korban, tersangka meradang nafsu. Kemudian tersangka melepaskan celana korban dan badan korban di miringkan. Hal itu sontak membuat korban terbangun dan marah, namun tersangka malah menampar pipi korban serta mengancam akan membenturkan kepala korban ke tembok dan mengusir korban dari rumahnya.

Korban yang takut akan ancaman tersangka hanya bisa diam dan menangis, sehingga tersangka pun dengan leluasa mensetubuhi korban layaknya suami istri, "Perbuatan tersangka dilakukan pertama kali yaitu pada Bulan Juni 2014 hingga 21 September 2014 di lakukan 1 sampai 3 kali dalam satu minggu," ungkapnya.

Terbongkarnya kasus itu, kata Iptu Makmur, diketahui saksi yaitu tetangganya, MJ (29), yang kerap mendengar suara berisik seperti suara rintihan. Hal itu mengundangnya untuk mengetahui apa yang terjadi disekitarnya. Saat MJ mengintip dan kaget melihat tersangka menyetubuhi anaknya sendiri, lalu setelah itu dia melaporkan kepada keluarga korban yang lainnya dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Perbuatan tersangka di ketahui oleh tetangganya yang kemudian melaporkan kepada kami bersama keluarga korban lainnya," sambung Iptu Makmur yang menjelaskan korban kini tengah hamil 6 bulan.

Menurut Makmur, tersangka terjerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 294 KUH pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka kini tengah meringkuk ditahanan. Hukuman atas perbuatannya yakni minimal 3 tahun dan Maxsimal 15 Tahun penjara," pungkasnya. (Alam)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS