Jakarta, DemokrasiNews.com — DPD
merasa keberatan atas tidak dilibatkannya dalam pembahasan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Revisi
Undang-Undang tersebut hanya akan dibahas DPR melalui Badan Legislasi
(Baleg) dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menjelaskan, revisi UU MD3 seharusnya
dilakukan bukan hanya karena adanya konflik antara fraksi kubu Koalisi
Merah Putih dan kubu Koalisi Indonesia Hebat. Menurut dia, revisi
seharusnya atas dasar tidak sesuai dengan konstitusi.
Dia mengatakan, DPD adalah lembaga negara yang tidak kecil, bahkan
sudah mengeluarkan banyak uang negara untuk pendirian dan biaya
operasionalnya. Namun, DPD nyatanya masih mempunyai kewenangan yang
terbatas dan tidak bisa berbuat banyak untuk bangsa dan negara.
"DPD tidak efektif karena konsep pembentukan DPD waktu awal reformasi
sudah berbeda, tereduksi kewenangannya dari UUD 1945. Kepentingan ini
bukan sekadar untuk DPD, tetapi untuk bangsa," ujar Farouk dalam
konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Nurmati Dewi Bantilan, anggota DPD dari Sulawesi Tengah, menambahkan
hal yang akan diperjuangkan ke dalam UU MD3 misalnya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang mengatur beberapa hal terkait
penguatan lembaga DPD.
DPD ingin memasukkan kewenangan dan fungsi pertimbangan dan
pengawasan. Anggaran DPD yang terbatas juga akan diperbaiki. Selain itu,
sinkronisasi terhadap ketentuan alat kelengkapan DPD juga akan dibahas
ulang.
"Ini untuk sinkronisasi. Kami tidak ingin mengalahi wewenang DPR, tapi sebagai penyeimbang saja," ujar Farouk.
Editor : Ali Rohman
COPYRIGHT © 2014
COPYRIGHT © 2014










0 komentar:
Posting Komentar