Jakarta, DemokrasiNews.com - Kejaksaan Agung menjemput paksa Yance
lantaran tiga kali mangkir dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi
pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
"Benar
dijemput paksa di sebuah panti pijat di kawasan Indramayu, Jawa Barat,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T
Spontana di Jakarta.
Yance ditetapkan sebagai tersangka
sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan
lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai
Rp42 miliar. Kala itu, Yance masih duduk sebagai Bupati Indramayu.
Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga
menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp22 ribu
per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp42 miliar. Sejak saat itu juga proyek pengembangan PLTU Sumuradem, tak berjalan.
Dalam kasus itu, ada tiga
terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto
pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata
Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi,
dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan
Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indramayu sempat menyebut tidak
bersedia meneruskan proyek, mengingat adanya beberapa pejabat yang
terjerat kasus korupsi dari proyek pembangunan PLTU Sumuradem. Proyek PLTU Sumuradem merupakan penugasan pemerintah kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan PLTU. (Sukardi)










0 komentar:
Posting Komentar