DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

Pemasangan Plang Nama Dan Pagar Ditanah Sengketa, Meresahkan Warga

Written By admin on Sabtu, 13 Desember 2014 | 22.01



Kota Bekasi, DemokrasiNews.com -  Sengketa tanah kapling yang terletak di wilayah RT O3 dan RT 05 RW 09 Kalibaru Medan Satria Kota Bekasi sangatlah meresahkan warga, Antara pihak penggugat Toni Goya plus istrinya dengan tergugat Tan Ely dan Tan Oeli yang di wakili Zainal Arifin  yang menjabat Lurah Kalibaru.  Menambah babak baru sehingga banyak masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut menjadi resah dan gelisah dan terganggu. Di karenakan pihak penggugat memasang Plang nama dan Pagar, kemarin Hari Jumat (12/12). Seharusnya warga di konfirmasikan dulu dan diberi surat  pemberitahuan mengenai  pemagaran tersebut.

“Dalam hal ini  tidak ada pemberitahuan kepada Lurah Kalibaru tentang pemagaran disekeliling  tanah kapling RT 03 dan RT 05 RW 09 Kalibaru. Sementara dari pihak-pihak tergugat belum mendapatkan putusan resmi dari pengadilan negri Kota Bekasi, sementara kita tahu amar putusan  MA, memenangkan pihak penggugat, itupun melalui Pengadilan Tinggi Bandung, di situ amar putusanya ialah pembeli tanah kapling yang beritikad baik dilindungin hukum dan  undang- undang.  Yang di gugat saja di lindungi hukum dan undang – undang. Kemudian mustinya mereka yang penggugat harus taat dengan undang – undang dan hukum. Selama ini kan mereka penggugat tidak taat. Karena kita masih ada upaya-upaya hukum. Ada peninjauan kembali atau PK. Dan isi putusan pengadilan Tinggi Bandung dan MA tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat.


Kami mengharap pengacara penggugat Sucipto tolong arahkan anak buahnya. Saya selaku Lurah sangat terusik dan harus melindungi warga dari penggugat, yang tampa konfirmasi atau laporan langsung memasang plang nama dan pemagaran di tanah Kapling  RT 03 dan RT 05 RW 09 Kalibaru. Selama putusan amar dari pengadilan tinggi Bandung dan MA tidak berubah, tanah Kapling RT03 dan 05 Rw 09 tidak bisa di serahkan kepada pihak penggugat” ujar Zainal Arifin Lurah Kali Baru.

Zainal Arifin melanjutkan bahwa tergugat dalam putusan amar Pengadilan Tinggi Bandung dan MA hanya di kenakan  biaya uang sebesar RP 500.000.000,-.  

Terpisah  Ketua RT 05 RW 09 Kelurahan Kalibaru menambahkan "Warga dan saya merasa terganggu serta keberatan, sebab tanpa basa basi preman-preman tersebut memasang pagar dan papan nama tanpa ijin, sehingga hal tersebut sangat meresahkan warga, apalagi posisi saya masih bekerja di Bandung. yang saya kawatirkan terjadinya konflik antara warga dengan preman-preman tersebut. seharusnya ada upaya-upaya hukum yang dilakukan dengan dibarengi bukti surat yang sah, agar duduk permasalahannya jelas dan dapat diselesaikan dengan baik, karena beberapa warga dan saya telah membeli tanah tersebut". (AR/MD)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS