Kota Bekasi, DemokrasiNews.com - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Titi Masrifahati mengklarifikasi besaran gaji yang diterimanya, sebelumnya disebut-sebut sebesar Rp. 75 juta per bulan. Menurutnya besaran gaji tersebut tidaklah benar, hal ini dijelaskannya saat melakukan jumpa pers dengan awak media bertempat di aula RSUD, senin (2/2).
"Berita yang disampaikan oleh media cetak dan media online bahwa gaji yang saya terima sebesar Rp.75 juta tidaklah benar", kata Titi.
Menurut dia, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah yang mengatur mengenai pembagian jasa yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit.
Pembagian jasa itu meliputi 56% dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit, dan maksimal 44% dialokasikan untuk jasa pelayanan rumah sakit.
Aturan itu telah ditindaklanjuti oleh Keputusan Walikota Bekasi Nomor 445/Kep.80-RSUD/III/2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit pada RSUD Kota Bekasi.
Dengan demikian besaran pendapatan yang diterima Direktur RSUD Kota Bekasi pasca pemberlakuan pengelolaan secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sebesar Rp. 53.464.900.
Angka itu dihitung berdasarkan remunerasi jasa pelayanan dan juga kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) BLUD sebesar Rp 35.500.000.
"Apabila dijumlahkan dengan gaji PNS yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 5.964.900 ditambah tunjangan daerah yang berasal dari APBD sebesar Rp. 12 juta, total keseluruhan yang diterimannya sebesar Rp. 53.464.900," katanya. (Red)
"Berita yang disampaikan oleh media cetak dan media online bahwa gaji yang saya terima sebesar Rp.75 juta tidaklah benar", kata Titi.
Menurut dia, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah yang mengatur mengenai pembagian jasa yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit.
Pembagian jasa itu meliputi 56% dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit, dan maksimal 44% dialokasikan untuk jasa pelayanan rumah sakit.
Aturan itu telah ditindaklanjuti oleh Keputusan Walikota Bekasi Nomor 445/Kep.80-RSUD/III/2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit pada RSUD Kota Bekasi.
Dengan demikian besaran pendapatan yang diterima Direktur RSUD Kota Bekasi pasca pemberlakuan pengelolaan secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sebesar Rp. 53.464.900.
Angka itu dihitung berdasarkan remunerasi jasa pelayanan dan juga kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) BLUD sebesar Rp 35.500.000.
"Apabila dijumlahkan dengan gaji PNS yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 5.964.900 ditambah tunjangan daerah yang berasal dari APBD sebesar Rp. 12 juta, total keseluruhan yang diterimannya sebesar Rp. 53.464.900," katanya. (Red)










0 komentar:
Posting Komentar