Opini, DemokrasiNews.com
Oleh : Hamdi
Eksekusi
mati yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia kepada beberapa warga
negara asing (WNA) Andrew Chan dan Myuran Sukumaran gembong narkoba yang
dikenal dengan Bali Nine terus menuai kecaman dari pihak luar. Nota
protes dilayangkan dari PM Australia Tony Abott dan Sekretaris Jenderal
PBB Ban Ki-Moon. Berbagai cara dilakukan oleh PM Australia untuk bisa
membatalkan keputusan Pemerintah Indonesia menghukum mati warganya mulai
dari cara diplomasi sampai mengungkit bantuan yang diberikan kepada RI
saat bencana Tsunami Aceh terjadi. Sementara, menurut Sekjen PBB melalui
juru bicaranya bahwa hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan tidak sesuai dengan kesepakatan PBB. Namuan demikian,
nota protes tersebut ditanggapi tegas oleh Pemerintah Indonesia,
Presiden Jokowi mengatakan akan tetap mengeksekusi mati bandar narkoba
tersebut.
Pro-kontra
hukuman mati sesungguhnya persoalan klasik namun senantiasa hangat dan
menarik untuk dikupas. Secara garis besar ada dua kutub yang
bertentangan yakni kutub menolak hukuman mati dan kutub menerima. Mereka
yang menolak hukuman mati berargumentasi bahwa hukuman mati telah
merampas hak asasi manusia yakni hak untuk hidup yang merupakan hak
paling fundamental, absolut dan luhur yang dimiliki oleh setiap
manusia. Sementara mereka yang mendukung hukuman mati beralasan bahwa
hukuman mati patut ditimpakan bagi mereka yang melakukan kejahatan
besar. Hukuman mati untuk mengatur, mentertibkan, atau bahkan melindungi
masyarakat. Hukuman mati merupakan jalan terakhir seperti halnya
amputasi dalam teori kedokteran yang bukan obat utama, tetapi sebagai
sebuah pengecualian sebagai sarana pengobatan terakhir. Melalui Hukuman
mati diharapkan orang lain menjadi takut untuk melakukan kejahatan yang
sama.
Nah,
hukuman mati merupakan pilihan yang telah diambil oleh Pemerintah
Indonesia melalui proses yang panjang dalam rangka mengendalikan tikah
laku atau sikap tindak masyarakat agar hidup tertib dan harmonis.
Era
globalisasi memang telah merobohkan skat-skat suatu bangsa. Arus sains
dan teknologi membuat dunia ini semakin sempit. Jelas tidak ada cara
untuk menghindari dampak kemudahan berkomunikasi dan berpindah tempat.
Maka interaksi dan saling mempengaruhi tidak pernah terhindarkan. Namun
demikian, sebagai sebuah negara yang berdaulat tidak ada yang bisa
mencampuri urusan rumah tangga NKRI.
Indonesia
memiliki karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain, setiap tempat
mempunyai tuntutan sendiri yang melahirkan pola penanganan yang spesifik
pula. Oleh karena itu, seyogyanya negara-negara lain menghormati apa
yang telah menjadi keputusan Indonesia.
Hukuman Mati dan Peredaran Narkoba
Wacana
untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia sudah lama dilakukan oleh
mereka yang mengganggap bahwa hukuman mati melanggar HAM. Namun harus
diakui hukuman mati masih dibutuhkan karena institusi penegak hukum
seperti kepolisian, kejaksaan dan juga peradilan masih lemah. Penegak
hukum di negeri ini belum benar-benar berdiri kokoh untuk memayungin
masyarakat. Lihat saja pertarungan antara Polri lawan KPK yang jelas
menggambarkan masih lemahnya penegakan hukum di negeri ini.
Bila
hukuman mati ditiadakan ada kekhawatiran situasi indonesia semakin
memburuk menghadapi kejahatan narkoba serta pembunuhan terencana. Dengan
diberlakukannya hukuman mati saja sampai saat ini masalah narkoba masih
marak dan bahkan dari tahun ketahun meningkat. Dalam data yang dihimpun
oleh BNN, pada tahun 2013 tersangka kasus Narkotika berjumlah 28.784
orang. Mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2012 sesar
13. 73%. Seakakan hukum di negeri ini tidak punya taring bagi para
pengedar narkoba. Bahkan disaat proses eksekusi kasus Bali Nine sedang
berjalan muncul kasus narkoba di Bangkalan yang tidak hanya menyiapkan
sabu tetapi juga menyiapkan tempat untuk menggunakan barang haram
tersbut. Sementara Polresta Surakarta berhasil membekuk pengedar
sabu-sabu di Bajnjarsari Solo. Apa jadinya negeri ini jika hukuman mati
ditiadakan?
Pemerintah
harus tetap melaksanakan hukuman mati .Kedaulatan RI jangan sampai
roboh oleh dorongan tangan-tangan asing. Yang harus dilakukan pemerintah
ialah bagaimana hukuman mati tersebut benar-benar bisa memberikan efek
jera bagi mereka yang hendak “bermain-main” dengan narkoba di negeri
ini.
Harus
diakuai dan seyogyanya menjadi perhatian serius oleh seluruh elemen
masyarakat bahwa dengan masih maraknya kasus narkoba di negeri yang
melaksanakan hukuman mati ini menujukan bahwa hukuman mati belum
meberikan efek jera, hukuman mati belum “mematikan”. Oleh karena itu
yang harus dilakukan oleh pemerintah, praktisi, ahli hukum, LSM dan
masyarakat adalah mengevaluasi secara mendalam pada hukuman mati
tersebut. Hemat penulis, ada beberapa persoalan yang harus dibenahi
dalam hukuman mati di Indonesia. Pertama, eksekusi terpidana mati jangan
berlarut-larut karena selain hanya akan menambah beban psikologis
terpidana juga memberikan persepsi kepada masyarakat bahwa hukuman mati
tidak benar-benar serius dilaksanakan, hukum ada hanya ketika terpidana
tidak memiliki uang. Kedua, harus ada kesepakatan baru tentang pelaku
kejahatan yang diberikan hukuman mati. Misalnya pelaku korupsi berskala
besar harus di hukum mati mengingat korupsi sudah mendunia dan telah
memiskinkan masyarakat.
( Penulis : Hamdi, Sekretaris Ikatan Alumni UIN (Ikaluin) Syarif Hidayatullah Cab. Bekasi Raya )










0 komentar:
Posting Komentar