Kota Bekasi, DemokrasiNews.com – Dalam rangka memberantas Narkoba dan Miras, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, baru-baru ini berhasil menggerebek warganya yang tinggal di RT 16 RW 17 di Perumahan Harapan Indah. Tepatnya ditanah pengairan (tanah tanggul) dan pemilik ruko yang berjualan miras yang berinisial UA. Penggerebekan dilakukan oleh Kasi Trantib, Sekretaris Lurah, Bimaspol dan Babinsa AD.
“Atas laporan warga karena terganngu dan membuat resah, maka kami dari pihak Kelurahan dan bekerjasama dengan Bimaspol dan Babinsa menggrebek sebuah ruko yang kedapatan menjual minuman keras atau miras. Kami berhasil menyita minuman bermerk Brandy sebanyak 22 botol yang sudah di oplos, Bir Hitam sebanyak 5 botol dan minuman keras bermerk Intisari Jingga sebanyak 30 botol. Semua hasil penyitaan menjadi barang bukti dan sudah di kirim ke Polsek Medan Satria. Untuk minuman jenis oplosan menurut pengakuan dari penjual miras, bahwa dia di suplay. Polsek Medan Satria akan kembangkan dan di cari Sumber asal Minuman keras oplosan tersebut”, Pungkas Kasi. Trantib Kelurahan Pejuang Idam Kholik S.Sos. (Masdar)
“Atas laporan warga karena terganngu dan membuat resah, maka kami dari pihak Kelurahan dan bekerjasama dengan Bimaspol dan Babinsa menggrebek sebuah ruko yang kedapatan menjual minuman keras atau miras. Kami berhasil menyita minuman bermerk Brandy sebanyak 22 botol yang sudah di oplos, Bir Hitam sebanyak 5 botol dan minuman keras bermerk Intisari Jingga sebanyak 30 botol. Semua hasil penyitaan menjadi barang bukti dan sudah di kirim ke Polsek Medan Satria. Untuk minuman jenis oplosan menurut pengakuan dari penjual miras, bahwa dia di suplay. Polsek Medan Satria akan kembangkan dan di cari Sumber asal Minuman keras oplosan tersebut”, Pungkas Kasi. Trantib Kelurahan Pejuang Idam Kholik S.Sos. (Masdar)










0 komentar:
Posting Komentar